Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-258/M.1.10/11/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
DANANG SETIAWAN
|
Tempat
|
:
|
Jakarta
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
33 Tahun / 03 Maret 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kemanggisan Ilir RT 05/ RW.07 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh.
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- PENAHANAN :
Penyidik Polri
Perpanjangan oleh PU
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 September 2024 s/d 25 September 2024.
Rutan, sejak tanggal 26 September 2024 s/d 04 November 2024.
Rutan, sejak tanggal 04 November 2024 s/d 23 November 2024.
|
III. DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa Terdakwa DANANG SETIAWAN baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 13.42 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Petojo Binatu IV No. 18 Rt.05/RW.07 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba melakukan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan untuk dapat masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah kemudian datanglah RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) untuk main dan ngobrol hingga malam hari sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian Terdakwa menyetujuinya karena sedang tidak mempunyai uang dan tidak kerja. Selanjutnya untuk memperlancar pencurian tersebut maka Terdakwa mempersiapkan dan membawa sebilah clurit yang kemudian disimpan dibalik baju bagian depan dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang jika nanti tertangkap dan agar bisa melarikan diri. Sedangkan RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) mempersiapkan alat berupa kunci letter T dan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat No. Pol : B 3644 JUL.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 september 2024 sekitar jam 12.00 wib Terdakwa bersama dengan RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) berkeliling dengan mengendarai 1 (satu) unit motor merk Honda Beat No. Pol : B 3644 JUL untuk mencari sasaran. Kemudian sekira pukul 13.40 WIB saat melintas di Jalan Petojo Binatu IV Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol : B 3858 PXR, warna coklat hitam, tahun : 2018 No. Rangka : MH1JM3125JK283762, No. Mesin : JM31E2249615 milik saksi korban RULY BRAWIDJAJA, S.Kom yang diparkir di pinggir jalan dengan posisi dikunci stang. Kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) turun dari motor dan berpura-pura telepon sambil mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol : B 3858 PXR, warna coklat hitam, tahun : 2018 No. Rangka : MH1JM3125JK283762, No. Mesin : JM31E2249615 yang menjadi sasaran, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya lalu RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) duduk di atas motor honda scoopy sasaran tersebut dan RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) merusak tempat kunci motor scoopy tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Namun saat tempat kunci motor dirusak oleh RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) tiba-tiba ada warga yang mengetahuinya sehingga Terdakwa dan RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) langsung kabur hingga diteriaki “maling-maling“ oleh warga dan mengundang massa sehingga akhirnya Terdakwa dapat ditangkap sedangkan RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya ke Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa DANANG SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 13.42 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Petojo Binatu IV No. 18 Rt.05/RW.07 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah kemudian datanglah RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) untuk main dan ngobrol hingga malam hari sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya RISKY RAMADHAN alias OCO (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian Terdakwa menyetujuinya karena sedang tidak mempunyai uang dan tidak kerja. Selanjutnya untuk memperlancar perbuatan pencurian tersebut maka Terdakwa mempersiapkan dan membawa sebilah clurit yang kemudian disimpan di balik baju bagian depan dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang jika nanti tertangkap dan agar bisa kabur.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit tersebut untuk menakut-nakuti orang jika nanti tertangkap dan agar bisa kabur.
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai senjata tajam jenis celurit tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan benda pusaka sehingga terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya saat melakukan percobaan pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar jam 13.40 wib di Jalan Petojo Binatu IV Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12/DRT/1951.-------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 04 November 2024
JAKSA / PENUNTUT UMUM
NANANG PRIHANTO, SH
JAKSA MADYA |