Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH ANDIKA LUFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/266/M.1.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA LUFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                P-29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  25 /M.1.10/04/2024

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :   

   

      Nama Lengkap     :        ANDIKA LUFI

      Tempat Lahir         :        Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir     :        30 Tahun / 06 Maret 1994

      Jenis Kelamin       :        Laki-laki

      Kewarganegaraan :        Indonesia

      Tempat Tinggal     :        Gg. Cempaka I Rt.007 Rw.003 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta

      A g a m a              :        Islam

      Pekerjaan              :        Belum Kerja

      Pendidikan            :        -

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 03 Mei 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024;

 

3.   DAKWAAN :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA LUFI, pada hari Senin tanggal 04 Maret  2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Galur Jaya Rt.009 Rw.003 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai  dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret  2024 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Jl. Galur Jaya Rt.009 Rw.003 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat terjadi tawuran antara kelompok Gg. Cempaka 1 melawan kelompok Gg. 6, selanjutnya terdakwa sedang di depan rumah terdakwa yang posisinya di dalam Gg. Cempaka 1 melihat kelompok Gg. Cempaka 1 tersudut hingga masuk ke dalam Gg. Cempaka 1, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang besi sepanjang 80 (delapan puluh) cm dan bergabung dengan kelompok Gg. Cempaka 1 tawuran. Kemudian Saksi LAMHOT MT SIAGIAN, saksi MUHAMAD TAUHID dan saksi DANNY ALFIAN (ketiganya anggota Polri) yang membubarkan tawuran tersebut dan melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang besi sepanjang 80 (delapan puluh) cm dengan tangan kananya dan berdasarkan terdakwa akan dipergunakan untuk melukai seseorang pada saat tawuran. Selanjutnya saya beerikut barang bukit dibawa ke Polsek Metro Johar Baru Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang besi sepanjang 80 (delapan puluh) cm tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   17   April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya