Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | HADZIQOTUL AULAWIYYAH | ANDIKA LUFI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/266/M.1.10/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 25 /M.1.10/04/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ANDIKA LUFI Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 06 Maret 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Gg. Cempaka I Rt.007 Rw.003 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum Kerja Pendidikan : -
2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan : - Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024; - Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 03 Mei 2024;
Tingkat Penuntutan : - Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024;
3. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA LUFI, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Galur Jaya Rt.009 Rw.003 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 17 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H. Jaksa Muda Nip. 19850418200912 2 003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |