Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Bima Suprayoga 1.Ir. Raden Priyono
2.Ir. Djoko Harsono, M.Sc
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 1234567890
Penuntut Umum
NoNama
1Bima Suprayoga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. Raden Priyono[Penahanan]
2Ir. Djoko Harsono, M.Sc[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR :

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya