Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst ALEXANDRA SALINAH TAMARA KOMISI BANDING MEREK PADA DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KEMENKUMHAM R.I Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEXANDRA SALINAH TAMARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LANTIKO HIKMA SURYATAMA, S.H.ALEXANDRA SALINAH TAMARA
Tergugat
NoNama
1KOMISI BANDING MEREK PADA DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KEMENKUMHAM R.I
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Banding Merek Nomor 647/KBM/HKI/2021 tanggal 5 November 2021 dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Permohonan Pendaftaran Merek TAN EK TJOAN + Logo Nomor Permohonan J002012022688 dengan Tanggal Penerimaan 14 Mei 2012 yang diajukan Penggugat berlandaskan atas iktikad baik dan tidak meniru atau menjiplak atau mendompleng ketenaran merek pembanding;
  4. Memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menganulir dan membatalkan Surat Penolakan Tetap (definitif) yang diterbitkannya pada tanggal 15 Maret 2021;
  5. Memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mengumumkan permohonan pendaftaran Merek TAN EK TJOAN + Logo dengan nomor permohonan pendaftaran merek J002012022688 untuk jenis jasa di Kelas 43 atas nama Penggugat di dalam Berita Resmi Merek;
  6. Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menerima permohonan pendaftaran merek TAN EK TJOAN + Logo untuk jenis jasa di Kelas 43 dengan nomor permohonan pendaftaran merek J002012022688 secara keseluruhan dan menerbitkan Sertifikat Merek;
  7. Menyatakan agar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.


Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak