Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst PRIME SOLUTION ASSOCIATE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat 05/pid.pra/2019/pn jkt pst
Pemohon
NoNama
1PRIME SOLUTION ASSOCIATE
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPD.02/PHP-4/PPNS/2019 tertanggal 18 Januari 2019 perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka No. S.117/PHP-4/PPNS/2019 tertanggal 21 Februari 2019;
  3. Menyatakan tidak sah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah penyitaan kayu yang berada di dalam 46 (empat puluh enam) kontainer yang dilakukan TERMOHON dalam perkara PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON untuk melepaskan dan mengembalikan kayu yang berada di dalam 46 (empat puluh enam) kontainer yang saat ini berada di gudang Alas Petalah Makmur (APM) kepada PEMOHON;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyard rupiah)
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan Negara ; dan
  9. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan,kehornatan, harkat dan martabatnya.
  10. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya