Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat :
Saudara Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, S.H., M.H., berkantor di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-279 AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021;
Saudara Sahat Tua Situngkir, S.H., berkantor Jalan Martapura No.3, Jakarta Pusat 10230, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-47 AH.04.06-2022 tertanggal 27 Juni 2022;
Saudari Asvini Puspa, S.H, berkantor di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-144.AH.04.05-2023 tertanggal 22 November 2023.
Sebagai Tim Pengurus.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|