Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT SENECA INDONESIA;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Sonang Nimrot Jewel Manullang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022 beralamat Kantor di Law Firm SM & Partners, Jalan Swadaya VII Blok E No. 15, JatiCempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi; dan
Alvian M. Tambunan, S.H dan Marco Chandra Silaen, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-86 AH.04.03.2021 Tertanggal 2 Maret 2021 dan AHU-21.AH.04.05.2024 Tertanggal 5 Februari 2024 beralamat kantor di Wisma Nugra Santana lantai 8, Suite 807, Jl. Jend Sudirman, Kav 7-8, Jakarta Pusat 10220
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|