Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst CHANDRA WINATA ALAMSYAH PT. PHAROS INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 314/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA WINATA ALAMSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PHAROS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menghukum tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan posisi atau jabatan semula;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan upah dari bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 kepada Penggugat yaitu dengan perincian sebagai berikut, sebesar 6 x Rp. Rp.3.940.972 = Rp. 23.645.832 (dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga pulu dua rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih- dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya