INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
196/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | WIDYA OLIVIA HANUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah Permohonan Penetapan Orang Yang Sama terhadap Pemohon atas nama WIDYA OLIVIA HANUDIN atau SULASTRI adalah orang yang sama serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah SULASTRI sesuai yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 474.1/7.874/Ist/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Catatan Sipil Lampung Timur, tanggal 12 Juni 1986, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama SULASTRI, Kutipan Akta Nikah dengan nomor 0405/020/X/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekampung Udik, tanggal 27 Oktober 2017 tercatat dengan nama SULASTRI, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum yang dikeluarkan oleh SMU Negeri 9 Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dengan Nomor Ijazah 825/1099/III.II/DP.2A/2001 tanggal 27 Maret 2001 tercatat atas nama SULASTRI;
3. memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan satu orang yang sama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini diterima dan bagi Pejabat Pencatatan Sipil untuk menerbitkan KTP dan KK baru dengan nama SULASTRI;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |