Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda 1.Supriyati
2.Sjahrial
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriyati
2Sjahrial
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.525.650,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 26.525.650,- ( Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh Rupiah);

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

”Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jl Menteng Raya No.29 Rt 005 Rw 07 Kebon Sirih Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat SHGB No.1863 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18/03/1997   atas nama Supriyati yang di buat di hadapan heleni ritliany, S.H PPAT di Jakarta Pusat untuk Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor  --------– Blok ----------- Kohir No ---------------luas tanah 24 m2”

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak