Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUZIE MARIA | 2 | EKO PRIYADI | 3 | HENDRA INDRADI | 4 | JHONI RIONALDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MH | SUZIE MARIA | 2 | RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MH | EKO PRIYADI | 3 | RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MH | HENDRA INDRADI | 4 | RIA HETHARIA SITOMPOEL.,SH., MH | JHONI RIONALDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ASOSIASI ASURANSI JIWA INDONESIA (“AAJI” |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ASURASI JIWA ASTRA (“ASTRA LIFE”) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang lalai dan terlambat mengajukan Klaim Asuransi Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhumah Irra Irenne Kolang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhumah Irra Irenne Kolang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2% (dua persen)/bulan dari kekurangan pembayaran Uang Pertanggungan Asuransi sebesar Rp. 200.000.000,- kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak bulan Juni 2023 hingga putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta Rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak Putusan diucapkan dalam persidangan.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |