Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. TRIBOGA PANGAN RAYA PT. BANDUNG DAYA SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. TRIBOGA PANGAN RAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. BANDUNG DAYA SENTOSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA) untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA);
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    BINA ITA HAPPY G, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 286-AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022 beralamat kantor di HG & Partners Attorneys & Consultants, Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building), Tower II, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190;
    I PUTU EDWIN WIBISANA KARTIKA, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 173-AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Kantor Hukum SAP Advocates, Grand Slipi Tower Lantai 9, Jl. S. Parman Kav.22-24, Jakarta Barat;
    RADEN WIDYANTARA PRIAMBODO, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 122-AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, beralamat kantor di Jl. Gandaria Tengah III/8, RT/RW.003/001, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
    JULIYA TRI ANGGREINI, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 200-AH.04.05-2024 tanggal 20 September 2024, beralamat kantor di HG & Partners, di Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building);
    Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
  7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak