Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
703/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 703/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati no. 5, Rw. 10, Gn Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat 10720

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM- 335/M.1.10/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap                : MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN

Tempat lahir                   : Tehran ( Iran ) 

Umur/ Tgl. Lahir           : 37 tahun  / 24 Desember 1987

Jenis kelamin                  : Laki-laki

Kebangsaan /           

Kewarganegaraan          : Warga Negara Iran

Tempat tinggal               : Alamat Status Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Kamar 306 Blok III Lantai III yang beralamat Jln. Jalan Raya Bekasi Timur No. 170 Jakarta Timur kode Pos 13410 telphone 021.8191012 Fax (021) 8192214  atau alamat Rumah di Negara Iran : Khiaban 17 Shahrivar Kuche Parastari No. 1 Unit 8 Tehran.

A g a m a                         : Islam

Pekerjaan                        : Tidak bekerja

Pendidikan                     : Diploma

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN  :
  1. Penangkapan : Terdakwa ditangkap Kepolisian dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada tanggal 5 Juni 2024.
  2. Penahanan       :
  • Penyidik Polri                               :  Tidak ditahan (sedang menjalani hukuman).

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kantor Pos Pasar Baru, Gedung Pos Ibu Kota, Jalan Pos No. 2, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan Mei 2024 terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN menghubungi sdr. SAMAN dengan Percakapan sebagai berikut : 

Terdakwa MOHAMMAD AFZALI          :           SAMAN SAYA BUTUH UANG KARENA KAMU JANJI AKAN MENGIRIM UANG SAYA PERLU UNTUK MENGURUS DI PENJARA INDONESIA.

            Sdr. SAMAN (DPO)                     :  YA INI ADA KERJAAN SAYA BUTUH ALAMAT DAN ORANG YANG AKAN MENGAMBIL PAKET YANG BERISI EKSTASI.

            Terdakwa MOHAMMAD AFZALI                      :           YA SAYA AKAN MENGIRIM NAMA ALAMAT ORANG YANG  SERING ANTAR MAKANAN KEDALAM PENJARA.

            Sdr. SAMAN (DPO)                     :  OK NANTI KIRIM ALAMATNYA KE SAYA.

            Setelah terdakwa berkomunikasi dengan sdr. SAMAN, lalu terdakwa menghubungi Saksi FARIBORZ HEIDARI (berkas perkara terpisah) pada tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor : 085780224197 dan nomor handphone Saksi FARIBORZ HEIDARI dengan nomor : 085217916139 dengan percakapan sebagai berikut :

     Terdakwa MOHAMMAD AFZALI          :           SAYA MENAWARKAN PEKERJAAN KEPADA FARIBORZ HEIDARI BAHWA AKAN ADA PAKET EKSTASI KE INDONESIA KIRIM ALAMAT KERJA.

     Saksi FARIBORZ HEIDARI            :           SAYA TAKUT MENERIMA PAKETNYA.

     Terdakwa MOHAMMAD AFZALI          :           SAYA BILANG AMAN INI PAKET BERISI TABLET DAN BERISI ALAT KOSMETIK DAN PEWARNA KUKU.

     Saksi FARIBORZ HEIDARI            : OK SAYA MAU.

 

  • Selanjutnya sekitar 8 (delapan) bulan yang lalu Saksi FARIBORZ HEIDARI diperkenalkan kepada terdakwa MOHAMMAD AFZALI oleh sdr. MEHDI (DPO) melalui Video Call, lalu Saksi FARIBORZ HEIDARI bertukar nomor dengan terdakwa MOHAMMAD AFZALI. Setelah itu pada tanggal 02 Oktober 2023, Saksi FARIBORZ HEIDARI mencoba menjalin komunikasi dengan terdakwa MOHAMMAD AFZALI melalui pesan Whatsapp.  Kemudian seiring berjalannya waktu dan komunikasi pertemanan terdakwa dengan Saksi FARIBORZ HEIDARI, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2023 Saksi FARIBORZ HEIDARI mengantarkan makanan untuk terdakwa MOHAMMAD AFZALI di Lapas Salemba.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024 Saksi FARIBORZ HEIDARI kembali mengantarkan makanan untuk terdakwa MOHAMMAD AFZALI yang sebelumnya terdakwa MOHAMMAD AFZALI telah memesan kepada Saksi FARIBORZ HEIDARI, akan tetapi keberadaan terdakwa MOHAMMAD AFZALI sudah dipindah ke Lapas Cipinang, jadi Saksi FARIBORZ HEIDARI antarkan makanan tersebut ke Lapas Cipinang.
  • Selanjutnya pada tanggal 04 Mei 2024 Saksi FARIBORZ HEIDARI kembali mengantarkan makanan ke Lapas Cipinang, yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa MOHAMMAD AFZALI, kemudian tanggal 25 Mei 2024 terdakwa MOHAMMAD AFZALI menghubungi Saksi FARIBORZ HEIDARI 081389025597 menggunakan nomor handphone 085780224197, terdakwa MOHAMMAD AFZALI mengatakan bahwa akan ada Paket berisikan Ekstasi yang akan dikirim ke Indonesia, terdakwa MOHAMMAD AFZALI meminta alamat Saksi FARIBORZ HEIDARI dan meminta Saksi FARIBORZ HEIDARI untuk mengambil Paket berisikan Ekstasi, pada awalnya Saksi FARIBORZ HEIDARI takut untuk menerima perintah dari terdakwa MOHAMMAD AFZALI, akan tetapi terdakwa MOHAMMAD AFZALI meyakinkan Saksi FARIBORZ HEIDARI bahwa paket berisikan Ekstasi tersebut dipastikan aman karena Ekstasi itu akan dikemas bersamaan dengan alat kosmetik agar tidak terdeteksi oleh petugas, selanjutnya Saksi FARIBORZ HEIDARI mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa MOHAMMAD AFZALI.
  • Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2024 terdakwa MOHAMMAD AFZALI mengirimkan Nomor Resi (CC 103947578 NL) Paket kiriman dari luar negeri kepada Saksi FARIBORZ HEIDARI, selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2024 terdakwa MOHAMMAD AFZALI mengirimkan ScreenShoot Trace Paket luar negeri kepada Saksi FARIBORZ HEIDARI, dimana pada Screen Shoot tersebut menyebutkan bahwa paket sudah berada di Kantor Pos Jakarta.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 19.20 Wib, Saksi FARIBORZ HEIDARI ditemani oleh pacar Saksi FARIBORZ HEIDARI yang bernama sdri. HESTY PURWAHYUNI pergi ke Malang Jawa Timur menggunakan Kereta Api, dimana tujuan Saksi FARIBORZ HEIDARI pergi ke Malang adalah untuk menghadiri acara keluarga sdri. HESTY PURWAHYUNI dan Saksi FARIBORZ HEIDARI dikenalkan dengan keluarga sdri. HESTY PURWAHYUNI dan sekitar pukul 10.38 Wib pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Saksi FARIBORZ HEIDARI dan sdri. HESTY PURWAHYUNI sampai di Stasiun Malang, kemudian Saksi FARIBORZ HEIDARI mendapat pemberitahuan dari petugas kantor pos ke nomor Bisnis Saksi FARIBORZ HEIDARI (085217916139) terkait rincian biaya Pajak kiriman dari Luar Negeri atas nama FARIBORZ HEIDARI sebesar Rp. 386.676, (tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), Saksi FARIBORZ HEIDARI diwajibkan membayar biaya pajaknya sebelum mengambil Paket tersebut dan saat pengambilan tidak bisa diwakilkan, berhubung Saksi FARIBORZ HEIDARI sedang tidak berada di Jakarta, Saksi FARIBORZ HEIDARI meminta nomor virtual account untuk melakukan pembayaran pajak paket tersebut, lalu Saksi FARIBORZ HEIDARI meminta tolong kepada sdri. HESTY PURWAHYUNI untuk melakukan pembayaran tersebut dengan menggunakan MBanking BNI miliknya. Setelah Saksi FARIBORZ HEIDARI meminjam uang sdri. HESTY PURWAHYUNI untuk membayar pajak paket, Saksi FARIBORZ HEIDARI kemudian mengirimkan bukti transaksi pembayaran pajak pengiriman paket kantor pos kepada terdakwa MOHAMMAD AFZALI melalui pesan Whatsapp, lalu Saksi FARIBORZ HEIDARI menghubungi terdakwa MOHAMMAD AFZALI meminta agar dia mengganti uang sdri. HESTY PURWAHYUNI tersebut, terdakwa MOHAMMAD AFZALI menanyakan Nomor Rekening BCA Sdr. HESTY PURWAHYUNI agar bisa mengembalikan uang tersebut, lalu Saksi FARIBORZ HEIDARI memberikan Nomor Rekening sdri. HESTY PURWAHYUNI kepada terdakwa MOHAMMAD AFZALI. Sekitar satu jam kemudian terdakwa MOHAMMAD AFZALI mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) melalui pesan Whatsapp ke nomor terdakwa 081389025597.
  • Selanjut pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2024 sekira sore hari, Saksi FARIBORZ HEIDARI bersama sdri. HESTY PURWAHYUNI kembali ke Jakarta menggunakan Bus, lalu pada saat Saksi FARIBORZ HEIDARI dan sdri. HESTY PURWAHYUNI sampai di Jakarta tanggal 04 Juni 2024 Saksi FARIBORZ HEIDARI dan sdri. HESTY PURWAHYUNI berpisah, Saksi FARIBORZ HEIDARI pulang ke kostan sedangkan sdri. HESTY PURWAHYUNI pulang ke rumahnya masingmasing. Sekira pukul 10.00 Wib Saksi FARIBORZ HEIDARI pergi ke Tempat Usaha (warung) Saksi FARIBORZ HEIDARI di Thamrin 10 untuk bersihbersih warung dan pada saat terdakwa bersih-bersih ada whatsapp dari Petugas Kantor Pos berisikan pemberitahuan untuk segera mengambil paket, dan Saksi FARIBORZ HEIDARI menjawab Saksi FARIBORZ HEIDARI akan ambil paket tersebut. Sekira pukul 13.00 Wib Saksi FARIBORZ HEIDARI pergi ke Kantor Pos untuk mengambil paket pos luar negeri dari Netherlands Belanda dengan nomor Ressi : CC 103947578 NL atas nama FARIBORZ HEIDARI dengan nomor Hp : 087882587919 alamat Jl.MH.Tamrin No,10 Rt.2,RW.1, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, setelah t Saksi FARIBORZ HEIDARI menerima 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir, dengan Nomor Air Way Bill CC103947578NL, atas nama Penerima FARIBORZ  HEIDARI, dengan alamat: Jl. MH Thamrin No. 10, RT2/RW1, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Pengirim atas nama Sanaz Pourjangi, Description of Goods: Makeups dari petugas pos, dan sekitar pukul 13.30 WIB Saksi FARIBORZ HEIDARI ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai petugas BNN RI yaitu saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, dan saksi DWI KURNIA PUTRA S. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas BNN ke suatu ruangan (masih di lingkunga kantor pos), pada saat itu Saksi FARIBORZ HEIDARI diinterogasi dan disuruh membuka paket tersebut, setelah membuka paket tersebut terdakwa melihat isi di dalam paket tersebut adalah Narkotika jenis EKSTASI, setelah Saksi FARIBORZ  HEIDARI diintrogasi mengaku bahwa Saksi FARIBORZ  HEIDARI diperintahkan atau disuruh oleh rekannya yang berada didalam lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur an. MOHAMMAD AFZALI (terdakwa) yang mana saat itu yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana perkara narkotika sebelumnya, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib petugas Polisi beserta tim berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas I Cipinang kemudian mendatangi Ruang Pemeriksaan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur selanjutnya dipertemukan dengan terdakwa MOHAMMAD AFZALI dan dari hasil interogasi terhadap terdakwa MOHAMMAD AFZALI didapati informasi bahwa benar terdakwa MOHAMMAD AFZALI terlibat mengendalikan dan menyuruh kawannya yang bernama FARIBORZ HEIDARI untuk mengambil paket yang Pos Indonesia di Pasar Baru Jakarta Pusat dimana paket tersebut berisi narkotika Jenis Ekstasi dari Belanda dan kemudian para anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Saksi FARIBORZ  HEIDARI dan terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN selain 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir barang bukti lainnya berupa :
  •  1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung A50 warna hitam, Simcard 1 No. : 085217916139, Simcard 2 No. : 081389025597, Imei 1 No. : 354465107360148, Imei 2 No. : 354465107360146.

Terhadap terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN barang bukti yaitu berupa :

  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 Play warna casing belakang biru dengan simcard nomor : 085780224197 dengan Imei 1 : 358700730984393, Imei 2 : 358700730984385.

selanjutnya terdakwa beserta Paket berisi Narkotika tersebut dibawa ke kantor BNN RI guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ekstasi tersebut karena mendapatkan kuntungan yang akan terima dari sdr. SAMAN (DPO) namun terdakwa tidak tahu keuntungan yang akan diterimanya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris di Pusat Laboratorium : PL.96FF/VI/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa Ekstasi hasil penyisihan dari barang bukti yang disita dari Saksi FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH dan Terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN hasilnya adalah POSITIF MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kantor Pos Pasar Baru, Gedung Pos Ibu Kota, Jalan Pos No. 2, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram),  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib yaitu saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, bersama dengan anggota Polisi lain diantaranya yaitu  saksi DWI KURNIA PUTRA S. dan tim sedang melaksanakan tugas di kantor BNN RI mendapatkan informasi dari petugas KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru terkait temuan paket kiriman PT Pos Indonesia dari Belanda yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi yang disamarkan dalam bentuk 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir, dengan Nomor Air Way Bill CC103947578NL, atas nama Penerima FARIBORZ  HEIDARI, dengan alamat: Jl. MH Thamrin No. 10, RT2/RW1, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Pengirim atas nama Sanaz Pourjangi, Description of Goods: Makeups kemudian petugas KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru melakukan koordinasi dengan petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terkait adanya narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, jenis Ekstasi tersebut dan melakukan serah terima paket kepada petugas BNN RI yang selanjutnya dilakukan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) kepada calon penerima paket tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, berserta TIM dan petugas KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru berkumpul di Kantor Pos antaran Jakarta Pusat yang bertempat di Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dan menentukan cara/teknis penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) kepada penerimanya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, petugas Pos menghubungi penerima atas nama FARIBORZ  HEIDARI dan memperoleh informasi bahwa FARIBORZ  HEIDARI akan mengambil paket tersebut di Kantor Pos Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB.
  • Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB, terlihat seorang lakilaki yang tidak saksi kenal, yang belakangan diketahui bernama FARIBORZ  HEIDARI, mendatangi dan masuk ke dalam Kantor Pos Jakarta Pusat untuk mengambil atau menerima paket barang yang dikirim dari Belanda melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia. Setelah itu seorang lakilaki yang bernama FARIBORZ  HEIDARI (berkas perkara terpisah) tersebut keluar dari Kantor Pos Jakarta Pusat yang bertempat di Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan sekitar pukul 13.30 WIB saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, dan TIM melakukan penangkapan terhadap seorang lakilaki yang tidak saksi kenal yang belakangan diketahui bernama FARIBORZ  HEIDARI, dikarenakan telah kedapatan menerima dan membawa/menguasai 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir, dengan Nomor Air Way Bill CC103947578NL, atas nama Penerima FARIBORZ  HEIDARI, dengan alamat: Jl. MH Thamrin No. 10, RT2/RW1, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Pengirim atas nama Sanaz Pourjangi, Description of Goods: Makeups. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas BNN ke suatu ruangan (masih di lingkunga kantor pos), pada saat itu terdakwa diinterogasi dan disuruh membuka paket tersebut, setelah membuka paket tersebut terdakwa melihat isi di dalam paket tersebut adalah Narkotika jenis EKSTASI, setelah Saksi FARIBORZ  HEIDARI diintrogasi mengaku bahwa Saksi FARIBORZ  HEIDARI diperintahkan atau disuruh oleh rekannya yang berada didalam lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur an. MOHAMMAD AFZALI (terdakwa) yang mana saat itu yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana perkara narkotika sebelumnya, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib petugas Polisi beserta tim berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas I Cipinang kemudian mendatangi Ruang Pemeriksaan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur selanjutnya dipertemukan dengan terdakwa MOHAMMAD AFZALI dan dari hasil interogasi terhadap terdakwa MOHAMMAD AFZALI didapati informasi bahwa benar terdakwa MOHAMMAD AFZALI terlibat mengendalikan dan menyuruh kawannya yang bernama FARIBORZ HEIDARI untuk mengambil paket yang Pos Indonesia di Pasar Baru Jakarta Pusat dimana paket tersebut berisi narkotika Jenis Ekstasi dari Belanda dan kemudian para anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Saksi FARIBORZ  HEIDARI dan terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN selain 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir barang bukti lainnya berupa :
  •  1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung A50 warna hitam, Simcard 1 No. : 085217916139, Simcard 2 No. : 081389025597, Imei 1 No. : 354465107360148, Imei 2 No. : 354465107360146.

Terhadap terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN barang bukti yaitu berupa :

  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 Play warna casing belakang biru dengan simcard nomor : 085780224197 dengan Imei 1 : 358700730984393, Imei 2 : 358700730984385.

selanjutnya terdakwa beserta Paket berisi Narkotika tersebut dibawa ke kantor BNN RI guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir tersebut milik terdakwa yang mana terdakwa memerintahkan kepada Saksi FARIBORZ  HEIDARI untuk mengambil atau menerima Paket luar negeri yang berisikan Narkotika Jenis Ekstasi adalah supaya terdakwa mendapatkan uang dan juga tujuannya Saksi FARIBORZ  HEIDARI ingin membantu terdakwa MOHAMMAD AFZALI agar terdakwa MOHAMMAD AFZALI mendapatkan uang untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris di Pusat Laboratorium : PL.96FF/VI/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa Ekstasi hasil penyisihan dari barang bukti yang disita dari Saksi FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH dan Terdakwa MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN hasilnya adalah POSITIF MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan terdakwa FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

                                                                                                           Jakarta,  30 September 2024

Description: TTD HADI

                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

              PRATAMA HADI KARSONO, SH

            Jaksa Pratama Nip. 199010032015021001.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya