Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst ZAINAL ABIDIN TEUKU SAIFUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 111/TUT.01.04/24/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL ABIDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU SAIFUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya