Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1089/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst 1.SHOFIA MARISSA, SH
2.P. PERMANA T., SH.
NAZARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1089/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/M.1.10/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SHOFIA MARISSA, SH
2P. PERMANA T., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa NAZARUDIN, pada hari Jum'at tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Parkiran Gramedia Jl. Matraman Jakarta Timur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum'at tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan MUL (DPO) di Parkiran Gramedia Jl. Matraman Jakarta Timur dan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1/2 (setengah) kilogram narkotika jenis ganja dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan narktotika jenis ganja tersebut, terdakwa pulang kerumahnya dan mambagi menjadi 5 (lima) bungkus/paket dengan berat keseluruhan lebih 400 gram dan tersisa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 gram. Kemudian 5 (lima) bungkus/paket dengan berat keseluruhan lebih 400 gram tersebut telah laku terjual kepada pembeli. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah saksi Anto Septianto (Berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Cibinong Rt.04/02 Desa Ciapus, Kec.Ciomas, Kab.Bogor Jawa Barat dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 gram dilantai pojokan kamar tidur rumah kontrakan saksi Anto Septianto.
  • Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) bulan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dan sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari saksi Anto Septianto (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah). Bahwa dalam menjadi perantara jual beli ganja terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No : 3735/NNF/2019 Tanggal 10 September 2019 yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering dengan berat netto 60 (enam puluh) gram tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa NAZARUDIN, pada hari Jum'at tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Parkiran Gramedia Jl. Matraman Jakarta Timur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah saksi Anto Septianto (Berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Cibinong Rt.04/02 Desa Ciapus, Kec.Ciomas, Kab.Bogor Jawa Barat dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 gram dilantai pojokan kamar tidur rumah kontrakan saksi Anto Septianto dan terdakwa mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk tujuan pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No : 3735/NNF/2019 Tanggal 10 September 2019 yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering dengan berat netto 60 (enam puluh) gram tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya