Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
421/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Marliana binti Bakir Salim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 421/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marliana binti Bakir Salim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Soegih Sativa PermanaMarliana binti Bakir Salim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------
2.    Menetapkan Rahma Benazir Anela sebagai Anak ke Dua, Perempuan dari Ibu Marliana (Pemohon) yang lahir di Jakarta 09-01-2015;------------------------------------------------------
3.    Menetapkan Siti Fadhillah Ramadani sebagai Anak ke Tiga, Perempuan dari Ibu Marliana (Pemohon) yang lahir di Jakarta 06-05-2021;------------------------------------------------------
4.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 1928/KLU/00-JU/2015 tertanggal 28 Januari 2015 yang semula tertulis bahwa di Jakarta tanggal 19 Januari tahun 2015 telah lahir RAHMA BENAZIR ANELA anak ke Satu Perempuan dari suami-isteri MUHAMAD SANG SANG dan LILIANA SARI dirubah menjadi bahwa di Jakarta tanggal 19 Januari tahun 2015 telah lahir RAHMA BENAZIR ANELA anak ke Dua Perempuan dari seorang Ibu MARLIANA (Pemohon);--
5.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 3171-LU-03062021-0065 tertanggal 03 Juni 2021 yang semula tertulis bahwa di Jakarta tanggal 06 Mei 2021 telah lahir SITI FADHILLAH RAMADANI anak ke Dua, Perempuan  dari Ibu MARLIANA (Pemohon) dirubah menjadi bahwa di Jakarta tanggal 06 Mei 2021 telah lahir SITI FADHILLAH RAMADANI anak ke Tiga, Perempuan  dari Ibu MARLIANA (Pemohon);-------------------------------------------------------------------------
6.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan akta kelahiran anak Pemohon sebagaimana Poin ke 4 (empat) dan ke 5 (lima) a quo kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Pemohon, dan memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat setelah menerima Salinan Penetapan tersebut untuk segera membuat catatan pinggir pada register akta Kelahiran  ke 2 (dua) anak Pemohon tersebut di atas dalam register yang diperuntukan untuk itu;--------------------------------------------------------------------------------
7.    Membebankan biaya  yang timbul akibat permohonan ini menurut hukum;-------------------

 
 
dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak