Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU demi hukum memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut kepada dan sebesar:
- Utang Kepada PEMOHON I PKPU sebesar Rp.4.301.789.753.- (empat milliar tiga ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah);
- Utang kepada PEMOHON II PKPU sebesar Rp.369.561.676,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus:
- Reza Syafa’at Rizal, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-299 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 dan beralamat kantor di Reza S Rizal & Partners, Ruko Golden Boulevard Blok o No. 17 Jl. Pahlawan Seribu, BSD selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Hafid Mauludin, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-125.AH.04.05-2024, beralamat di kantor REFF PARTNERSHIP, Jl. Bunga Mawar No.69, Mawar Residence Kav.1, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
|