Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst TUAN KYUCHEOL LEE NG, A. KUNDYARDI CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUAN KYUCHEOL LEE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NABIL, SH.TUAN KYUCHEOL LEE
Tergugat
NoNama
1NG, A. KUNDYARDI CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek ARAREEyang telah diajukan permohonan pendaftarannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI, c.q. Direktorat Jenderal KI, c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) tertanggal 05 Oktober 2021 dengan No. Permohonan DID2021066593 di kelas 09;
  3. Menyatakan merek ARAREE milik Penggugat sebagai Merek Terkenal di dunia Internasional;
  4. Menyatakan merek ARAREE daftar No. IDM000527752 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek ARAREE milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa merek ARAREE daftar No. IDM000527752 atas nama Tergugat diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik;
  6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek ARAREE daftar No. IDM000527752 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek ARAREE daftar No. IDM000527752 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak