Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst UMAR LIMBONG SH KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPOLISIAN RESORT JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat 10/pid.pra/2019/pn jkt pst
Pemohon
NoNama
1UMAR LIMBONG SH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPOLISIAN RESORT JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh TERMOHON berdasarkan pada Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/ 28/ I/ 2019/ Res JP tanggal 31 Januari 2019 atas Laporan Polisi Nomor : LP/4767/XI/2015/PMJ/Dit Reskrim Um tanggal 10 Nopember 2015, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/4767/XI/2015/PMJ/Dit Reskrim Um tanggal 10 Nopember 2015;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan media elektronik yang ada di Indonesia;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya