Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wahid Hayim, Unit Kebon Kacang 1.Fadhilah
2.Nenifo Hiranyawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Wahid Hayim, Unit Kebon Kacang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fadhilah
2Nenifo Hiranyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.225.694,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 45.255.694,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima RIbu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan  apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Tanah dan/atau bangunan yang saat ini terletak di Gg Mess Dalam RT 012 RW 017 Kel Kebon Melati Kec Tanah Abang Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam Surat Jual Beli Rumah (SJBR) tanggal 2 Juli 2012 yang terdaftar di Abdul Salam, SH., Notaris di Jakarta No. 557/P/Not/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 atas nama Fadhilah (Tergugat I) dengan luas 160 m2 (Seratus Enam Puluh Meter Persegi),

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak