Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst PT. MERCEDES BENZ DISTRIBUTION INDONESIA PENGURUS UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF, MESIN DAN KOMPONEN FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA MERCEDES BENZ GROUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 152/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MERCEDES BENZ DISTRIBUTION INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PENGURUS UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF, MESIN DAN KOMPONEN FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA MERCEDES BENZ GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan angka 3 Istilah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

3. PEKERJA

Adalah setiap orang yang bekerja di Perusahaan dengan menerima upah yang telah ditetapkan Perusahaan dan disetujui berdasarkan hubungan kerja.”

  1. Menyatakan angka 8 Istilah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:
  2.  

Kecuali diatur lain maka Hari Kerja adalah 5 hari seminggu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.”

  1. Menyatakan menghapus angka 9 Istilah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan angka 10 Istilah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“9. KERJA LEMBUR

Adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu dan/atau hari kerja normal.”

  1. Menyatakan angka 11 Istilah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:
    •  

Adalah hari (-hari) di luar hari kerja dimana Pekerja tidak wajib bekerja.”

  1. Menyatakan angka 14 Istilah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:
    •  

Adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundingan termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

  1. Menyatakan angka 15 Istilah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

14. PENGUSAHA

Adalah para Direktur yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan."

  1. Menyatakan Pasal 6 tentang Hubungan Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 6

  1. Pekerja Perusahaan yang merupakan Pengurus Serikat Pekerja dapat melaksanakan pertemuan periodik bipartit 3 (tiga) bulan sekali dengan Pimpinan Perusahaan (CEO) dan atau wakilnya yang ditunjuk, sementara dengan HR dapat melaksanakan pertemuan periodik bipartit minimal sebulan sekali.
  2. Disamping pertemuan periodik tersebut diatas, Pimpinan Perusahaan dan/atau wakilnya yang ditunjuk dengan Pengurus Serikat Pekerja sewaktu-waktu dapat mengadakan pertemuan bila diperlukan.”
  1. Menyatakan Pasal 12 tentang Syarat-Syarat Penerimaan Pegawai Baru dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:
  2.  

SYARAT-SYARAT PENERIMAAN PEKERJA BARU

1.   Pekerja baru yang diterima di Perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pengusaha dan memperhatikan kemampuan Pekerja baru tersebut tanpa membedakan golongan, keturunan, jenis kelamin maupun agama yang dianut oleh calon Pekerja baru tersebut.

2.   Pimpinan kerja (dimana calon Pekerja akan ditempatkan) berkewajiban memberikan pengarahan kepada calon Pekerja dalam masa percobaan sebelum Pekerja menjalankan pekerjaannya.

3.   Tata cara penerimaan Pekerja diatur dalam Kebijakan Perusahaan.”

  1. Menyatakan Pasal 14 tentang Mutasi/Rotasi Jabatan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 14 MUTASI/ROTASI JABATAN DAN DEMOSI

1.   Untuk kepentingan pelaksanaan  pekerjaan dan dalam rangka pembinaan Pekerja, Pengusaha berhak memindahkan Pekerja di tingkat yang sama (mutasi), ke tingkat yang lebih tinggi (promosi) atau ke tingkat yang lebih rendah (demosi), .

2.   Dalam hal terjadi mutasi atau demosi, upah pokok Pekerja tidak berkurang, sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya, apabila ada, disesuaikan dengan posisi yang baru.

3.   Mutasi atau rotasi tidak menurunkan grade.

4.   Pelaksanaan mutasi, promosi, demosi dilakukan sesuai Kebijakan Perusahaan.

5.   Untuk pengembangan diri, Pekerja dapat mengajukan permohonan agar dapat dirotasi pekerjaan ke seksi/bagian pekerjaan lainnya yang ada.”

  1. Menyatakan Pasal 15 tentang Promosi Jabatan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 15 PROMOSI JABATAN

1.   Pemberitahuan promosi jabatan akan mencantumkan jabatan, uraian tugas dan pangkat serta upah dan fasilitas yang akan diterima Pekerja.

2.   Dalam melakukan promosi, Pengusaha memperhatikan kinerja, kecakapan dan pengalaman Pekerja.

3.   Untuk promosi jabatan yang berfungsi sebagai atasan/pimpinan kerja, syarat-syarat kecakapan memimpin sangat diutamakan.”

  1. Menyatakan Pasal 16 Hari - Jam Kerja – Istirahat dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 16

HARI - JAM KERJA - ISTIRAHAT

Pengusaha menetapkan hari dan waktu kerja dengan ketentuan dalam hal terjadi hal-hal yang terjadi diluar rencana yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh Pekerja pada waktu yang telah diperkirakan maka Pengusaha dapat meminta Pekerja untuk tidak bekerja pada hari (-hari) dalam satuan waktu 5 hari kerja namun menggantinya dengan bekerja pada hari yang berbeda dalam minggu yang sama.

 

HARI KERJA

Hari kerja adalah 5 hari seminggu, 8 jam per hari dan 40 Jam seminggu  dengan 2 hari istirahat mingguan.

WAKTU KERJA

Waktu kerja bersifat fleksibel, adalah

WAKTU MULAI KERJA:

antara Pukul 07.30 WIB dan 09.00 WIB

WAKTU BERAKHIR KERJA:

antara Pukul 16.15 dan 18.00 WIB.

 

Pengusaha dapat mengubah hari dan/atau waktu kerja sesuai kebutuhan usaha Perusahaan.

Pemberitahuan perubahan hari dan/atau waktu kerja akan disampaikan kepada Pekerja selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelumnya.”

 

  1. Menyatakan Pasal 19 Bab VII Pengupahan/Penggajian tentang Umum dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 19 UMUM

1.   Sistem Pengupahan diatur sebagai berikut:

a.1.  upah Pokok didasarkan pada Skala upah (Salary Band).

a.2.  upah pokok Pekerja baru merujuk pada minimum poin pada Skala Upah Grade masing-masing

a. 3. Upah dibayar bulanan.

2.   Setiap tahun Pengusaha dapat melakukan peninjauan Skala upah sesuai produktifitas dan kemampuan Perusahaan.

3.   Bobot pekerjaan didasarkan pada Grade dan dikelompokan didalam Level.

4.   Pekerja menanggung Pajak atas penghasilan dan segala fasilitas yang diterima dari Perusahaan.

5.   Pembayaran Upah dilakukan pada setiap tanggal 27.  Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka Pengusaha akan membayarkannya pada hari kerja sebelumnya.”

 

  1. Menyatakan menghapus Pasal 21 tentang Penetapan Kenaikan Upah/Gaji Tahunan dalam PKB XVII dan dipindahkan kedalam Kebijakan Perusahaan sebagai berikutdiubah menjadi:
  2.  

1.   Setiap tahun Pengusaha melakukan peninjauan Upah Pokok dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:

a.   Kinerja Pekerja;

b.   Kemampuan Keuangan Perusahaan;

c.   Tingkat inflasi nsional berdasarkan Biro Pusat Statistik; dan.

d.   Persaingan pasar.

 

2.   Penilaian Prestasi Kerja dibagi dalam :

a.   A = Outstanding

b.   B = Excellent

c.   C = Successful

d.   D = Inconsistent

e.   E = Insufficient

Distribusi Prestasi kerja ditetapkan oleh Pengusaha.”

 

  1. Menyatakan Pasal 22 tentang Sistem Bonus dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 22 Sistem Bonus

Pengusaha memberikan Bonus tahunan sebagai penghargaan kepada Pekerja yang mampu dapat meningkatkan prestasi kerja

 

Tata cara pelaksanaan sistem Bonus ini diatur sebagai berikut:

1.   Bonus bukan merupakan komponen upah.

2.   Bonus dibayarkan setiap April

3.   Persyaratan pembayaran Bonus diatur sebagai berikut:

a.   Bonus diberikan kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih pada tahun kerja berjalan.

b.   Bonus mendapat pengurangan karena adanya:

–    Kemangkiran

–    Surat peringatan

c.   Perhitungan pengurangan Bonus diatur dalam kebijakan perusahaan.

  1. Menyatakan menghapus Pasal 23 tentang Group Leader dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan Pasal 26 tentang Tunjangan Hari Raya dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 26 tentang Tunjangan Hari Raya

1.   Setiap tahun Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai berikut:

a.   Pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

(masa kerja)/12 x 1 bulan upah);

b.   Pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, berhak atas THR sebesar 1 bulan Upah .

2.   Pembayaran THR akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal Hari Raya.

3.   Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir 30 hari sebelum tanggal hari raya keagamaan  berhak atas THR.”

  1. Menyatakan Pasal 27 tentang Insentif Masa Kerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

Pasal 27 tentang Insentif Masa Kerja

1.   Pekerja yang mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih dan kelipatannya berhak atas insentif masa kerja.

2.   Besarnya insentif sebesar Rp. 50.000,- untuk kelipatan 5 tahun.

3.   Insentif masa kerja dibayarkan setiap bulan (gross) sesuai dengan tabel berikut:

  1. masa kerja 5 - 9 tahun                     =      Rp 60.000,-
  2. masa kerja 10 - 14 tahun                 =      Rp 110.000,-
  3. masa kerja 15 - 19 tahun                 =      Rp 160.000,-
  4. masa kerja 20 - 24 tahun                 =      Rp 210.000,-
  5. masa kerja 25 - 29 tahun                 =      Rp 260.000,-
  6. masa kerja 30 tahun keatas             =      Rp 310.000,-“
  1. Menyatakan Pasal 28 tentang Upah Selama Sakit dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 28 tentang Upah Selama Tidak Dapat Bekerja Karena Menderita Sakit Berkepanjangan Atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Sakit

 

Pengusaha wajib membayar upah kepada Pekerja yang tidak dapat bekerja karena menderita sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja berhak atas Upah sebagai berikut:

a.   4 bulan pertama                    100% upah

b.   4 bulan kedua                  75% upah

c.   4 bulan ketiga                    50% upah

d.   12 bulan lebih dan seterusnya            25% upah sebulan hingga Pengusaha melakukan PHK.”

  1. Menyatakan Pasal 29 tentang Upah Selama Ditahan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

      “Pasal 29 Upah Selama Ditahan

  1.  

a.   1 tanggungan:                         25%  upah;

b.   2 tanggungan:                         35% upah;

c.   3 tanggungan:                         45%  upah;

d.   4 tanggungan atau lebih:        50%  upah.”

2.   Bantuan diberikan paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan.

3.   Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.”

  1. Menyatakan Pasal 31 ayat (2) tentang Asuransi Dan BPJS dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3)

2.   Pengusaha akan mengasuransikan Pekerja yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri apabila negara tujuan mensyaratkan adanya asuransi perjalanan.

3.   Pelaksanaan Asuransi perjalanan dinas ke luar negeri diatur dalam kebijakan Perusahaan”.

  1. Menyatakan Pasal 33 tentang Rekreasi dan Olahraga/Kesenian dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 33 Rekreasi dan Olahraga/Kesenian

1.   Sekali setahun Pengusaha menyelenggarakan rekreasi satu hari untuk Pekerja dan keluarganya sesuai kemampuan keuangan Perusahaan.

2.   Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olah raga/kesenian untuk Pekerja sesuai kemampuan keuangan Perusahaan.”

  1. Menyatakan menghapus Pasal 34 tentang Usaha Koperasi dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan Pasal 35 tentang Tanda Penghargaan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:
  3. Pasal 35 Tanda Penghargaan

Pekerja Teladan

a.   Setiap menjelang Oktober Pengusaha akan memilih dan menentukan Pekerja Teladan.

b.   Pengusaha akan memberikan hadiah kepada Pekerja Teladan.

c.   Pengusaha menetapkan tata cara dan kriteria penilaian Pekerja Teladan.”

  1. Menyatakan Pasal 37 tentang Pinjaman Uang dari Perusahaan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 37 tentang Pinjaman Uang dari Perusahaan

  1. Pengusaha dapat memberikan pinjaman kepada Pekerja dengan maksimum pinjaman sebesar Rp. 6.000.000,- per tahun yang wajib dilunasi paling lama dalam waktu 12  bulan dengan ketentuan besaran pemotongan tidak lebih dari 30 %  dari upah  bulanan.
  2. Pengusaha menetapkan persyaratan peminjaman dalam Kebijakan Perusahaan.”
  1. Menyatakan Pasal 41 tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala dan Pemeriksaan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 41 tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala dan Pemeriksaan

1.   Setiap tahun Pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih.

2.   Pengusaha mengatur tata cara dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

3.   Pekerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan.

4.   Penolakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan merupakan pelanggaran.”

  1. Menyatakan menghapus Pasal 42 tentang Biaya Pengobatan Pegawai dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan menghapus Pasal 43 tentang Biaya Pengobatan dan Perawatan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  3. Menyatakan menghapus Pasal 49 tentang Tata Cara Penggantian Biaya dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  4. Menyatakan Pasal 51 tentang Keselamatan Kerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“1. Untuk memelihara keselamatan kerja, Pengusaha wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja dan memelihara lingkungan kerja yang sehat.

2.   Pekerja wajib memakai alat-alat pelindung keselamatan kerja sesuai dengan sifat pekerjaan masing-masing.

3.   Pekerja wajib menaati peraturan-peraturan serta persyaratan keselamatan kerja yang tercantum dalam Peraturan Keselamatan Kerja.

4.   Pekerja wajib memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan menjaga lingkungan kerja yang sehat.

5.   Pekerja yang mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan dikenakan hukuman Peringatan III atau PHK.”

6.   Pengusaha Bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja membuat peraturan keselamatan kerja dalam bentuk tersendiri.”

  1. Menyatakan Pasal 52 tentang Pakaian Dan Perlengkapan Kerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“1. Setiap tahun Pengusaha menyediakan pakaian kerja dan/atau perlengkapan kerja sesuai kebutuhan pekerjaan berupa sepatu keselamatan, jas hujan, topi pengaman dan lain-lainnya.

2.   Pengusaha menetapkan jenis/bahan, bentuk dan warna sesuai saran dari Badan Hyperkes dan Panitia Pembina Keselamatan Kerja.

3.   Penyediaan pakaian kerja dan perlengkapan kerja diatur sebagai berikut:

Pekerja lapangan (Plant):

- 4 seragam atas  dan 3 seragam bawah.

- 1 pasang sepatu.

4.   Bagi Pekerja yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan pakaian kerja dan perlengkapan kerjanya mudah mengalami kerusakan, dapat diganti menurut kebutuhan.

5.   Pekerja wajib memakai pakaian kerja dan perlengkapan kerja lainnya pada waktu melaksanakan pekerjaan.

6.   Untuk pertama kali pakaian kerja diberikan 4 stel sekaligus kepada Pekerja yang telah melampaui masa percobaan 3 bulan.

7.   Dalam hal hubungan kerja berakhir karena sebab apapun Pekerja atau ahli warisnya wajib mengembalikan pakaian dan perlengkapan kerja tersebut.”

  1. Menyatakan Pasal 57 tentang Cuti Sakit dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit wajib memberitahukan atasannya pada hari pertama tidak bekerja dan menyerahkan surat keterangan sakit dari Dokter pada hari pertama masuk bekerja kembali. Sakit tersebut dianggap sah bila diakui/disetujui oleh dokter Perusahaan.

4.   Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit, wajib memberitahukan ketidakhadirannya kepada Perusahaan pada hari pertama Ppekerja tidak masuk bekerja.”

  1. Menyatakan Pasal 59 ayat (4) tentang Cuti Tahunan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“4. Pekerja wajib menggunakan seluruh hari istirahat tahunan pada tahun berjalan. Apabila istirahat tahunan tidak digunakan pada tahun berjalan maka dengan berakhirnya jangka waktu penggunaan hak Pekerja atas istirahat tahunan menjadi gugur. Penundaan penggunaan istirahat tahunan hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Pengusaha.”

  1. Menyatakan Pasal 61 ayat (1) tentang Cuti Panjang dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi

“1. Pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada Perusahaan berhak atas istirahat panjang selama 2 bulan yang wajib dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan dengan ketentuan Pekerja tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahunIstirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan Pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

  1. Menyatakan menghapus Pasal 61 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tentang Cuti Panjang dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan Pasal 73 tentang Penegakan Disiplin dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 73 tentang Penegakan Disiplin

A.  UMUM

(1)  Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa disiplin dan tata tertib di Perusahaan sesuai dengan PKB, Kebijakan Pengusaha, Perjanjian Kerja, dan tata tertib lainnya, harus ditegakkan.

(2)  Jenis hukuman terdiri dari:

1.   Peringatan Satu;

2.   Peringatan Dua;

3.   Peringatan Tiga; dan/atau

4.   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

(3)  Pemberian hukuman  didasarkan pada jenis pelanggaran.

(4)  Pekerja yang melakukan pelanggaran saat berlakunya suatu hukuman akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

(5)  Masa berlaku Peringatan paling lama 6 bulan.

 

B.  JENIS PELANGGARAN 

Pengusaha akan memberikan Peringatan Satu kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Terlambat memulai pekerjaan;
  2. Mangkir 1 hari;
  3. Meninggalkan tempat kerja atau berada di tempat kerja lainnya tanpa izin atasan.
  4. Menolak perintah kerja yang layak;
  5. Tidak menjalankan tugas;
  6. Tidak menggunakan atau memakai pakaian kerja, alat-alat keselamatan kerja, Kartu Tanda pengenal atau tanda izin mengemudi selama menjalankan tugas pekerjaan;
  7. Tidur dalam jam kerja;
  8. Menolak promosi, demosi, rotasi, atau mutasi;
  9. Menolak Rencana Perbaikan Kinerja;
  10. Merokok bukan pada tempat yang ditentukan yang bukan tempat berbahaya;
  11. Pulang sebelum berakhinya waktu kerja.

 

Pengusaha akan memberikan Peringatan Kedua kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman Peringatan Satu saat  berlakunya Peringatan Satu;
  2. Membawa barang milik Perusahaan keluar lingkungan Perusahaan tanpa izin dari Pekerja yang berwenang;
  3. Menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi;
  4. Membuat coretan-coretan, tulisan-tulisan atau melakukan perbuatan lainnya yang mengotori atau merusak barang, lingkungan atau tempat usaha Perusahaan;
  5. Membuat kegaduhan, keributan, keonaran di lingkungan Perusahaan;
  6. Mengancam, menantang berkelahi;
  7. Menghasut sesama pekerja untuk melakukan pelanggaran;
  8. Menolak promosi, demosi, rotasi, atau mutasi walaupun telah diberikan Peringatan I;
  9. Menolak perintah melakukan pemeriksaan kesehatan;
  10. Menolak atau mengabaikan nasehat petunjuk dokter atau Panitia Pembina Keselamatan Kerja dalam hal pemeliharaan kesehatan/pengobatan dan penggunaan alat-alat keselamatan kerja;
  11. Mengemudikan kendaraan Forklift, kendaraan assembling atau kendaraan milik Perusahaan lainnya tanpa hak dan izin.

 

 

 

Pengusaha akan memberikan Peringatan Tiga kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Melakukan Pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman Peringatan Satu atau Peringatan Dua saat berlakunya Peringatan Dua;
  2. Menolak atau mengabaikan nasehat petunjuk dokter atau Panitia Pembina Keselamatan Kerja dalam hal pemeliharaan kesehatan/pengobatan dan penggunaan alat-alat keselamatan kerja walaupun telah dikenakan Peringatan Dua;
  3. Mengubah, menghapus, atau menyebarkan informasi/data milik Perusahaan tanpa izin dari Pengusaha;
  4. Menolak promosi, demosi, rotasi, atau mutasi walaupun telah diberikan Peringatan II;
  5. Mengirimkan data Perusahaan ke alamat email pribadi tanpa izin Pengusaha;
  6. Menyimpan data milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin Pengusaha;
  7. Menolak perintah melakukan pemeriksaan kesehatan walaupun telah diberikan Peringatan II;
  8. Pekerja gagal mencapai target kinerja;
  9. Menghina atasan atau sesama Pekerja.

 

Pengusaha berhak memutuskan hubungan kerja kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Melakukan pelanggaran yang dikenakan Peringatan Satu atau Peringatan Dua, atau Peringatan Tiga saat berlakunya Peringatan Tiga;
  2. Mengemudikan kendaraan Forklift, kendaraan assembling atau kendaraan milik Perusahaan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan;
  3. Melakukan perkelahian dan/atau pemukulan di dalam lingkungan Perusahaan;
  4. Membocorkan, menjual, memberikan atau meminjamkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
  5. Mencemarkan nama baik perusahaan;
  6. Menyalahgunakan hak, jabatan atau fasilitas Perusahaan;
  7. Menerima dan/atau meminta barang dan/atau jasa dalam bentuk apapun dari siapapun yang mempunyai hubungan usaha dengan Perusahaan;
  8. Melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  9. Tidak menjalankan tugas pekerjaan dengan benar sehingga menimbulkan kerugian, kerusakan, kehilangan atau menimbulkan cacat pada alat/barang /bahan kendaraan milik Perusahaan dan/atau milik orang lain;
  10. Merusak, menghilangkan, atau menjual alat, barang perlengkapan kerja milik Perusahaan;
  11. Merokok atau menyalakan api di tempat yang nyata-nyata dinyatakan terlarang karena adanya bahan-bahan yang mudah menimbulkan kebakaran;
  12. Membawa segala macam bentuk senjata ke dalam tempat kerja;
  13. Mencatatkan kehadiran Pekerja lain atau meminta Pekerja lain untuk mencatatkan kehadirannya pada saat memasuki dan/atau meninggalkan tempat kerja;
  14. Membuat dan/atau menyerahkan dokumen yang memuat keterangan/data tidak benar;
  15. Melakukan segala bentuk perjudian, mabuk, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Perusahaan;
  16. Melakukan penyuapan;
  17. Melakukan pelecehan seksual terhadap sesama Pekerja;
  18. Melakukan tindakan asusila di lingkungan kegiatan Perusahaan;
  19. Penganiayaan terhadap atasan, bawahan atau teman kerja;
  20. Mengambil/memindahkan/ menggunakan barang/uang Perusahaan yang hampir atau dapat atau telah merugikan Perusahaan atau pihak ketiga lainnya.

 

 

 

  1. .  PENILAIAN PRESTASI KERJA
  1. Setiap tahun Pengusaha melakukan penilaian kinerja Pekerja berdasarkan target kerja, deskripsi pekerjaan, dan/atau rencana kerja;
  2. Apabila kinerja Pekerja gagal mencapai kinerja yang ditetapkan maka Pengusaha akan memberikan Peringatan Tiga dengan perintah Pekerja wajib mengikuti Rencana Perbaikan Kinerja (Performance Improvement Plan);
  3. Penolakan untuk mengikuti Rencana Perbaikan Kinerja merupakan pelanggaran dengan hukuman Peringatan Satu;
  4. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja yang telah diberikan Peringatan Tiga namun diberikan Peringatan Satu karena menolak mengikuti RPK;
  5. Apabila dalam Rencana Perbaikan Kinerja Pekerja gagal meningkatkan kinerja, maka Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja;
  6. Ketentuan mengenai penilaian kinerja diatur secara terpisah dalam Kebijakan Perusahaan.”
  1. Menyatakan menghapus Pasal 74 PKB tentang Skorsing dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan menghapus Pasal 75 tentang Sanksi Administratif dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  3. Menyatakan menghapus Pasal 76 tentang Berlakunya Surat Peringatan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  4. Menyatakan menghapus Pasal 77 tentang Penahanan oleh yang Berwajib dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  5. Menyatakan Pasal 78 tentang Umum dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“Pasal 78 tentang Umum

Hubungan kerja dapat berakhir karena:

  1. Berakhirnya jangka waktu PKWT;
  2. Pekerja meninggal dunia;
  3. Pekerja mengundurkan diri;
  4. Pekerja mencapai usia pensiun;
  5. Pengusaha melakukan PHK.”
  1. Menyatakan menghapus Pasal 79 tentang Terputusnya Hubungan Kerja Karena Alasan Kesehatan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan menghapus Pasal 80 PKB XVI tentang Terputusnya Hubungan Kerja Demi Hukum dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  3. Menyatakan Pasal 81 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e angka 1, angka 2 tentang Tunjangan Masa Kerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“a. 1. TMK diberikan kepada Ahli Waris Pekerja;

2.        TMK diberikan kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena mencapai usia pensiun normal;

3.        TMK diberikan kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena tidak dapat bekerja karena sakit berkepanjanganatau cacat akibat kecelakaan kerja;

4.        TMK hanya Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja yang menjadi Pekerja Tetap sebelum 1 Mei 2022.

b.        Perhitungan TMK adalah sebagai berikut :

-  Masa kerja 1 tahun <10 tahun               40% x TMK

-  Masa Kerja 10 tahun < 15 tahun           50% x TMK

-  Masa kerja 15 tahun   =                         60%xTMK

-  Masa kerja 16 tahun   =                         64%xTMK

-  Masa kerja 17 tahun   =                         68%xTMK

-  Masa kerja 18 tahun   =                         72%xTMK

-  Masa kerja 19 tahun   =                         76%xTMK

-  Masa kerja 20 tahun   =                         80%xTMK

-  Masa kerja 21 tahun   =                         84%xTMK

-  Masa kerja 22 tahun   =                         88%xTMK

-  Masa kerja 23 tahun   =                         92%xTMK

-  Masa kerja 24 tahun   =                         96%xTMK

-  Masa kerja 25 tahun atau lebih  =      100%xTMK”

 

  1. Menyatakan menghapus Pasal 81 ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) tentang Tunjangan Masa Kerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI;
  2. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“1. Hubungan kerja berakhir saat pekerja mencapai usia pensiun 55 tahun.”

  1. Menyatakan menghapus Pasal 82 ayat (2) tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan Pasal 82 ayat (3) tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“3. Pekerja yang mencapai usia pensiun berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PP No. 35/2021.”

  1. Menyatakan mengubah Pasal 82 ayat (3) menjadi Pasal 82 ayat (2) tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan Pasal 82 ayat (4) huruf a tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“4.a  Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena mencapai usia pensiun berhak atas pembayaran sesuai Pasal 56 PP No. 35/2021.”

  1. Menyatakan Pasal 82 ayat (4) huruf b tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“4.b Pensiun Dipercepat

b.1.   Pekerja dapat mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja atas dasar pensiun dipercepat dengan ketentuan wajib memenuhi persyaratan:

(a)     mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja atas dasar pensiun dipercepat secara tertulis selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya hubungan kerja yang diinginkan: dan

(b)     berusia  minimal 10 tahun kurang dari usia pensiun normal.

2.      Pengusaha akan memberitahukan disetujui tidaknya permohonan Pekerja selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan Pekerja.

 

 

3.      Pekerja yang permohonannya disetujui berhak atas pembayaran sebagai berikut:

- Usia 45 tahun    =      60% x TP   

- Usia 46 tahun    =      64% x TP

- Usia 47 tahun    =      68% x TP

- Usia 48 tahun    =      72% x TP

- Usia 49 tahun    =      76% x TP

- Usia 50 tahun    =      80% x TP

- Usia 51 tahun    =      84% x TP

- Usia 52 tahun    =      88% x TP

- Usia 53 tahun    =      92% x TP

- Usia 54 tahun    =      96% x TP

- Usia 55 tahun    =    100% x TP”

  1. Menyatakan Pasal 82 ayat (4) huruf c tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI disesuaikan dengan Pasal 55 PP No. 35/2021.
  2. Menyatakan Pasal 82 ayat (4) huruf d tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI disesuaikan dengan Pasal 57 PP No. 35/2021.
  3. Menyatakan menghapus Pasal 82 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tentang Tunjangan Pensiun dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  4. Menyatakan Pasal 83 tentang Rasionalisasi dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi:

“1. Pengusaha dapat melakukan PHK karena jumlah Pekerja melampaui kebutuhan Perusahaan.

2.   Pekerja yang di-PHK berhak atas pembayaran yang terdiri dari  uang pesangon sebesar 1 x Pasal 40 (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x Pasal 40 (3), Uang Penggantian hak sesuai Pasal 40 (4) PP No. 35/2021.”

  1. Menyatakan Pasal 85 tentang Tahapan Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI diubah menjadi

“Melalui tata cara sebagai berikut:

  1. Pekerja wajib menyampaikan keluhannya kepada atasan langsungnya secara tertulis.
  2. Atasan langsung Pekerja wajib berupaya menyelesaikan keluhan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal diterimanya keluhan Pekerja.
  3. Apabila atasan Pekerja gagal menyelesaikan keluhan Pekerja, dengan sepengetahuan atasan tersebut, Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada atasan dari atasan langsung Pekerja.
  4. Atasan dari atasan langsung Pekerja wajib berupaya menyelesaikan keluhan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal diterimanya keluhan Pekerja.
  5. Apabila atasan dari atasan langsung Pekerja gagal menyelesaikan keluhan Pekerja, dengan sepengetahuan atasan dari atasan langsung Pekerja, Pekerja dapat menyampaikan keluhannya kepada Serikat Pekerja untuk diupayakan penyelesaiannya dengan Pengusaha.
  6. Serikat Pekerja  wajib berupaya menyelesaikan keluhan tersebut dengan Pengusaha selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal diterimanya keluhan Pekerja oleh Serikat Pekerja.
  7. Apabila Serikat Pekerja dan Pengusaha gagal menyelesaikan keluhan Pekerja, maka keluhan tersebut  dapat diupayakan diselesaikan sesuai tata cara dalam UU No. 2/2004”
  1. Menyatakan menghapus Lampiran A tentang Tata Cara Proses Penerimaan Tenaga Kerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  2. Menyatakan menghapus Lampiran B.II tentang Tabel Biaya Perawatan Di Rumah Sakit (OPNAME) dan Operasi serta Maksimum Penggantian Bagi Keluarga Pegawai dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  3. Menyatakan menghapus Lampiran D tentang Sanksi Hukuman Terhadap Pegawai Yang melakukan Pelanggaran Tata Tertib dan Disiplin Kerja dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  4. Menyatakan menghapus Lampiran E tentang Persyaratan Promosi dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  5. Menyatakan menghapus Lampiran G tentang Pedoman Perhitungan Upah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  6. Menyatakan menghapus Lampiran H tentang Pengupahan/Penggajian Pedoman Perhitungan Upah dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  7. Menyatakan menghapus Lampiran I tentang Proposional THR dalam PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.
  8. Menghukum Tergugat untuk menandatangani PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal pembacaan putusan.
  9. Menyatakan putusan atas perkara aquo menjadi lampiran dari PKB XVII yang merupakan pembaruan atas PKB XVI.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya