Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh PELAWAN sebagai bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang syah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 508/Bendungan Hilir Luas 180 m2 terletak di Jalan Danau Jempang Blok B.II No. 70 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta atasnama Wahyu Setiawardani/Pelawan.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 508/Bendungan Hilir Luas 180 m2 terletak di Jalan Danau Jempang Blok B.II No. 70 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta atasnama Wahyu Setiawardani/Pelawan adalah objek sengketa/perkara, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/7713/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 November 2019 di POLDA METROJAYA DKI JAKARTA.
- Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 3 pada tanggal 28 September 2020 yang dibuat dihadapan Notaris MIRA AYU RADITYA SH, MKn, dari PT BANK DANAMON INDONESIA/Terlawan III kepada PT CAHAYA MATAHARI/Terlawan I adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pelawan;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar kerugian yang dialami Pelawan baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Imateriil total senilai Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk mencatat atau memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Terlawan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
·
- Menghukum Para PELAWAN (Pelawan I dan Pelawan II) secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;
- Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara ini;
- Menghukum Para TERLAWAN untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini.
|