Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst P.T. Lion Mentari Airlines Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1P.T. Lion Mentari Airlines
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H.P.T. Lion Mentari Airlines
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima dan mencatat uang jaminan dari PEMOHON sebesar Rp. 6.415.260.000,- (enam milyar empat ratus lima belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
  3. Menetapkan bahwa pengambilan uang jaminan tersebut oleh yang berhak, harus dan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

  1. Hanya dapat diambil setelah perkara perdata Nomor :
  1. Nomor 556 / PDT.G / 2016 / PN.JKT.PST;
  2. Nomor 593 / PDT.G / 2016 / PN.JKT.PST dan;
  3. Nomor 659 / PDT.G / 2019 / PN.JKT.PST.

mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Nominal uang jaminan yang dapat diambil adalah sebesar nominal setelah dikurangi dengan kewajiban yang harus dibayar oleh para pilot yang bersangkutan berdasarkan putusan perkara Nomor :
  1. Nomor 556 / PDT.G / 2016 / PN.JKT.PST;
  2. Nomor 593 / PDT.G / 2016 / PN.JKT.PST serta ;
  3. Nomor 659 / PDT.G / 2019 / PN.JKT.PST.

yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut ;

 

  1. Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak