Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-319/M.1.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-134/M.1.10/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI

Tempat lahir

:

Tangerang

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/25 Juli 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Cemara I, RT 003 RW 001, N0. 4 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang Parkir

Pendidikan

:

SMP Kelas 2

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa.

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Maret 2024 s/d 31 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 April 2024 s/d 10 Mei 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa GUSTI MARERA FAJARULAH bin RIZAL ASPURI pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Stasiun KRL Batu Ceper, Tangerang berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI  pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Cemara I, RT 003 RW 001, No. 4, Kel.Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadil “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa dalam tanpa Hak melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 06 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya NIP.197403211993031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya