Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-134/M.1.10/Enz.2/05/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI
|
Tempat lahir
|
:
|
Tangerang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun/25 Juli 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Cemara I, RT 003 RW 001, N0. 4 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tukang Parkir
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 2
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa.
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
12 Maret 2024 s/d 31 Maret 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
01 April 2024 s/d 10 Mei 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024
|
KESATU
Bahwa ia Terdakwa GUSTI MARERA FAJARULAH bin RIZAL ASPURI pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Stasiun KRL Batu Ceper, Tangerang berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh yang tidak dikenal untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke daerah Batu Ceper, Tangerang lebih tepatnya di depan Stasiun Batu Ceper, Tangerang setelah sampai disana sekira pukul 12.00 WIB, selanjutnya Terdakwa mengabari Sdr. JIGONG (DPO) bahwa telah sampai dilokasi lalu Terdakwa ditelfon lagi oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dibungkus rokok Signature setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa bergegas pulang ke rumah Terdakwa Jl. Cemara I, RT. 003 RW. 001 No. 4 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Setelah sampai di rumah, Sdr. JIGONG (DPO) memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuat menjadi 5 (lima) paket masing-masing berat sekitar 0,9 (nol koma sembilan) gram dan setelah itu Sdr. JIGONG (DPO) juga memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke pembeli dengan cara ditempel kepada pembeli dan 2 (dua) paket lagi Terdakwa jual dengan cara diecer dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per paketnya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa ditelfon oleh Sdr. JIGONG (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di daerah Pasar Rumput, Jakarta Selatan namun pada saat itu Terdakwa menolak perintah Sdr. JIGONG (DPO) dan pada akhirnya Sdr. JIGONG mengirim Narkotika jenis Sabu tersebut via GOSEND dan meminta alamat rumah Terdakwa untuk dijadikan tempat penitipan barang. Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima paket yang telah dikirimkan olelh Sdr. JIGONG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu.
- Selanjutnya atas perintah Sdr. JIGONG Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa paketkan lagi menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dan Terdakwa simpan sembari menunggu perintah dari Sdr. JIGONG (DPO).
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekitar pukul 23:00 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat yang tidak ingin menyebutkan identitasnya yang memberitahukan bahwa di daerah Gambir, Jakarta Pusat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu setelah mendapat informasi tersebut, saksi I DEDEK ERICKSON MALAU, saksi II DONI RANO dan saksi III YAYAN SOEMANTRI menuju lokasi yang dimaksud namun setelah sampai dilokasi tersebut ternyata Terdakwa sudah berpindah tempat kemudian dilakukan observasi selama 3 (tiga) hari dan didapatkan informasi kembali bahwa Terdakwa sedang berada didepan rumah di Jln. Cemara I, RT 003 RW 001, No. 4, Kel.Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sering dijadikan transaksi untuk jual beli Narkotika jenis Sabu setelah itu, saksi I DEDEK ERICKSON MALAU, saksi II DONI RANO dan saksi III YAYAN SOEMANTRI melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai ditempati oleh Terdakwa dan setelah beberapa lama melakukan pengintaian, tiba-tiba Saksi I DEDEK ERICKSON MALAU bersama TIM melihat seorang laki-laki keluar dari rumah segera Saksi I DEDEK ERICKSON MALAU bersama TIM bergegas mengamankan laki-laki tersebut yang jika dilihat dari ciri-cirinya merupakan Terdakwa segera setelah itu Terdakwa ditangkap oleh petugas polis setekah itu, petugas segera menggeledah badan serta pakaian Terdakwa dan selanjutnya petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri yang sebelumnya Terdakwa ambil dari selipan celana dalam bagian belakang sebelah kiri setelah diintrogasi lebih lanjut, Terdakwa mengaku kepada petugas masih menyimpan narkotika jenis sabu.
- Lalu Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian kedalam rumah untuk menunjukan tempat dimana Terdakwa menyimpan narkotika sabu dan selanjutnya petugas menyita barang bukti dari bawah kolong kulkas berupa 1 (satu) buah tas warna merah bertuliskan MONEX yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastik bening didalam bungkus plastik bening dan 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening.
- Selanjutnya Terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1391 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm, Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong tas warna merah bertuliskan MONEX yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1838 (nol koma satu delapan tiga delapan) gram diberi nomor barang bukti 0700/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,0996 (empat koma nol sembilan sembilan enam) gram diberi nomor barang bukti 0701/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4114 (nol koma empat satu satu empat) gram diberi nomor barang bukti 0702/2024/OF yang disita dari GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Cemara I, RT 003 RW 001, No. 4, Kel.Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadil “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekitar pukul 23:00 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat yang tidak ingin menyebutkan identitasnya yang memberitahukan bahwa di daerah Gambir, Jakarta Pusat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu setelah mendapat informasi tersebut, Saksi I DEDEK ERICKSON MALAU bersama Tim menuju lokasi yang dimaksud namun setelah sampai dilokasi tersebut ternyata Terdakwa sudah berpindah tempat kemudian dilakukan observasi selama 3 (tiga) hari dan didapatkan informasi kembali bahwa Terdakwa sedang berada didepan rumah di Jln. Cemara I, RT 003 RW 001, No. 4, Kel.Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sering dijadikan transaksi untuk jual beli Narkotika jenis Sabu setelah itu, Saksi I DEDEK ERICKSON MALAU, saksi II DONI RANO dan saksi III YAYAN SOEMANTRI melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai ditempati oleh Terdakwa dan setelah beberapa lama melakukan pengintaian, tiba-tiba Saksi I DEDEK ERICKSON MALAU, saksi II DONI RANO dan saksi III YAYAN SOEMANTRI melihat seorang laki-laki keluar dari rumah segera Saksi I DEDEK ERICKSON MALAU, saksi II DONI RANO, saksi III YAYAN SOEMANTRI bergegas mengamankan laki-laki tersebut yang jika dilihat dari ciri-cirinya merupakan Terdakwa segera setelah itu Terdakwa ditangkap oleh petugas polis setekah itu, petugas segera menggeledah badan serta pakaian Terdakwa dan selanjutnya petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri yang sebelumnya Terdakwa ambil dari selipan celana dalam bagian belakang sebelah kiri setelah diintrogasi lebih lanjut, Terdakwa mengaku kepada petugas masih menyimpan narkotika jenis sabu.
- Lalu Terdakwa dibawa oleh petugas kedalam rumah dan Terdakwa menunjukan tempat Terdakwa menyimpan narkotika sabu dan selanjutnya petugas menyita barang bukti dari bawah kolong kulkas berupa 1 (satu) buah tas warna merah bertuliskan MONEX yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastik bening didalam bungkus plastik bening dan 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening.
- Selanjutnya Terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1391 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm, Apt terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong tas warna merah bertuliskan MONEX yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1838 (nol koma satu delapan tiga delapan) gram diberi nomor barang bukti 0700/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,0996 (empat koma nol sembilan sembilan enam) gram diberi nomor barang bukti 0701/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4114 (nol koma empat satu satu empat) gram diberi nomor barang bukti 0702/2024/OF yang disita dari GUSTI MARERA FAJARULLAH bin RIZAL ASPURI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa Hak melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 06 Juni 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya NIP.197403211993031001
|
|