Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU ANDI berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
ABDILLAH, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.96.AH.04.06.2023, tanggal 05 Juni 2023, berkantor di “HARAHAP & PARTNERS”, yang beralamat di Perum Jatijajar Blok A9/01, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat;
Untuk bertindak sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU nantinya dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir.
|