Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | HASUNAH AHLI WARIS ALMARHUMAH MUH. ABDUL FATAH | PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNASIONAL TBK GRAND SAHID JAYA HOTEL | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Mar. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
3) Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat terhadap Almarhum Muh. Abdul Fatah bertentangan dengan Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang – undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan; 4) Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 5) Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan upaya hukum kasasi dari pihak Tergugat (Uit Voer bar bij voorraard ); 6.) Menyatakan sita jaminan atas asset – asset milik Tergugat, berupa Tanah dan Bangunan Gedung Grand Sahid Jaya Hotel yang terletak di Jalan Jend. Sudirman Kav 86 Jakarta Pusat; 7) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |