Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum PENGGUGAT ini, untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad), karena Telah Melakukan Eksekusi dan menguasai Tanah dan Bangunan (Objek Sengketa) milik PENGGUGAT sehingga telah mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian berupa hilangnya Hak atas Tanah dan Bangunan (Objek sengketa) milik PENGGUGAT yang terletak di Jl. Keramat Pulo Gundul, No. 236, Rt.012/Rw.010, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru – Jakarta Pusat – DKI Jakarta, Senilai Rp.1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti dan membayar seluruh kerugian PENGGUGAT yang timbul atas perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja mengeksekusi dan menguasai Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT tersebut secara Tunai, Sekaligus dan Seketika, sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
... dst. |