Dakwaan |
PT PINS Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT PINS Indonesia Nomor : SK.106/PS720/PIN.00.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Mutasi Karyawan bersama-sama dengan OPIK FREELI selaku Direktur PT DWI CIPTA MANDIRI, ENDAH SURTI KASIH selaku Direktur Utama PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI, AGUS GUNAWAN selaku Direktur Operasional PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI dan RIZAYATI selaku Direktur PT IMZA RIZKI JAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT PINS Indonesia yang beralamat di Telkom
Hub Tower II Lt 42 Jl. Jendral Gatot Subroto Kavling 52, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum
|