Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUSHI TEI PTE. LTD | 2 | PT. SUSHI TEI INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALVONSO ALBERTO, SH. MH. | SUSHI TEI PTE. LTD | 2 | ALVONSO ALBERTO, SH. MH. | PT. SUSHI TEI INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BOGA INTI | 2 | KUSNADI RAHARDJA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan terhadap aset-aset Para Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah secara tanpa hak menggunakan merek SUSHI-TEI yang dimiliki oleh Penggugat I (sebagai pemilik merek terdaftar) dan Tergugat II (sebagai pemegang lisensi);
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membuat klarifikasi setengah halaman di situs web Grup Boga (di halaman muka situs web Grup Boga) mengklarifikasi bahwa Grup Boga bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama (master franchisee) dari merek SUSHI-TEI di Indonesia, dengan kata-kata dan redaksiĀ yang ditentukan oleh Para Penggugat. Halaman ini harus dipasang di situs web Grup Boga selama paling sedikit 3 (tiga) tahun dari tanggal putusan perkara ini tas biaya dari Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk memasang iklan dan membayarkan iklan satu halaman penuh di semua surat kabar utama di Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (untuk dipasang dalam 10 (sepuluh) halaman awal dari masing-masing surat kabar) yang mengklarifikasi bahwa Grup Boga bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama (master franchisee) merek SUSHI-TEI di Indonesia, dengan kata-kata dan redaksinya yang ditentukan oleh Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mengakui dan mengkonfirmasi secara tertulis di hadapan notaris bahwa Para Tergugat (dan afiliasi Grup Boganya) tidak akan lagi mengaku sebagai pemegang waralaba utama (master franchisee) merek SUSHI-TEI di Indonesia;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mencabut dan memusnahkan (atas biayanya sendiri) semua materi pemasaran yang telah mereka (dan afiliasi Grup Boga) publikasikan atau membuat dipublikasikan di mana merek SUSHI-TEI muncul bersama dengan merek-merek lain di bawah manajemen Grup Boga;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sejumlah USD 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Dolar Amerika Serikat);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayarkan uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah USD 100.000,00 (Seratus Ribu Dolar Amerika Serikat)] per hari apabila baik Tergugat I maupun Tergugat II lalai atau tidak melaksanakan isi putusan ini, dan
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayarkan seluruh biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |