Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.SUSHI TEI PTE. LTD
2.PT. SUSHI TEI INDONESIA
1.PT. BOGA INTI
2.KUSNADI RAHARDJA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSHI TEI PTE. LTD
2PT. SUSHI TEI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALVONSO ALBERTO, SH. MH.SUSHI TEI PTE. LTD
2ALVONSO ALBERTO, SH. MH.PT. SUSHI TEI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. BOGA INTI
2KUSNADI RAHARDJA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan terhadap aset-aset Para Tergugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah secara tanpa hak menggunakan merek SUSHI-TEI yang dimiliki oleh Penggugat I (sebagai pemilik merek terdaftar) dan Tergugat II (sebagai pemegang lisensi);
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membuat klarifikasi setengah halaman di situs web Grup Boga (di halaman muka situs web Grup Boga) mengklarifikasi bahwa Grup Boga bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama (master franchisee) dari merek SUSHI-TEI di Indonesia, dengan kata-kata dan redaksiĀ  yang ditentukan oleh Para Penggugat. Halaman ini harus dipasang di situs web Grup Boga selama paling sedikit 3 (tiga) tahun dari tanggal putusan perkara ini tas biaya dari Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk memasang iklan dan membayarkan iklan satu halaman penuh di semua surat kabar utama di Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (untuk dipasang dalam 10 (sepuluh) halaman awal dari masing-masing surat kabar) yang mengklarifikasi bahwa Grup Boga bukan dan tidak pernah menjadi pemegang waralaba utama (master franchisee) merek SUSHI-TEI di Indonesia, dengan kata-kata dan redaksinya yang ditentukan oleh Para Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mengakui dan mengkonfirmasi secara tertulis di hadapan notaris bahwa Para Tergugat (dan afiliasi Grup Boganya) tidak akan lagi mengaku sebagai pemegang waralaba utama (master franchisee) merek SUSHI-TEI di Indonesia;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mencabut dan memusnahkan (atas biayanya sendiri) semua materi pemasaran yang telah mereka (dan afiliasi Grup Boga) publikasikan atau membuat dipublikasikan di mana merek SUSHI-TEI muncul bersama dengan merek-merek lain di bawah manajemen Grup Boga;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sejumlah USD 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Dolar Amerika Serikat);
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayarkan uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah USD 100.000,00 (Seratus Ribu Dolar Amerika Serikat)] per hari apabila baik Tergugat I maupun Tergugat II lalai atau tidak melaksanakan isi putusan ini, dan
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayarkan seluruh biaya perkara yang timbul;
  11. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak