Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst Moh. Eka Bhakti PT Televisi Transformasi Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Eka Bhakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.Moh. Eka Bhakti
Tergugat
NoNama
1PT Televisi Transformasi Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Pelanggaran Hak Cipta;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar             Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena menggunakan lagu ”Terpesona” tanpa izin Penggugat selaku pencipta;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda/kompensasi atas pelanggaran hak moral Penggugat atas lagu ciptaannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak