Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.MOH RIZIEQ
2.MUNARMAN, S.H.
3.EKO SANTJOJO
4.EDY MULYADI
5.DRS. H. M MURSALIM R
6.MARWAN BATUBARA
7.SOENARKO MD
JOKO WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH RIZIEQ
2MUNARMAN, S.H.
3EKO SANTJOJO
4EDY MULYADI
5DRS. H. M MURSALIM R
6MARWAN BATUBARA
7SOENARKO MD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Heriadi, S.H.MOH RIZIEQ
2Dwi Heriadi, S.H.MUNARMAN, S.H.
3Dwi Heriadi, S.H.EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4Dwi Heriadi, S.H.EDY MULYADI
5Dwi Heriadi, S.H.DRS. H. M MURSALIM R
6Dwi Heriadi, S.H.MARWAN BATUBARA
7Dwi Heriadi, S.H.SOENARKO MD
Tergugat
NoNama
1JOKO WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak