Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst The Absolut Company Aktiebolag Billiam Budi Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1The Absolut Company Aktiebolag
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Billiam Budi Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek "ABSOLUT" dan variasinya untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya;
  3. Menyatakan Merek "ABSOLUT" atas nama Penggugat sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan merek "ABSOLUT" dengan No. Pendaftaran IDM 00755524 atas nama tergugat di kelas 32 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "ABSOLUT" dan variasinya atas nama Penggugat yang nota bene merupakan merek terkenal;
  5. Menyatakan merek "ABSOLUT" dengan No. Pendaftaran IDM 00755524 atas nama tergugat di kelas 32 dimohonkan dengan  iktikad tidak baik;
  6. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek "ABSOLUT" No. Pendaftaran IDM000755524 di Kelas 32 atas nama Tergugat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "ABSOLUT" dengan  No. Pendaftaran IDM 00755524 di Kelas 32 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek; dan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak