Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
384/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst EKOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 384/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKOM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon:
  2. Menetapkan kepada pemoho nuntuk mencabut nama EKOM di data Kependudukan KTP dan KK, selanjutnya mencatatkan nama DASKAM di data kependudukan KTP dan KK;
  3. Menetapkan pemohon adalah orang yang sama dan/ atau orang yang sama yaitu DASKAM;
  4. Menetapkan biaya menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak