Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Elvina Nora Vina Situmorang CV. ELATINDO KHARISMA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 232/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvina Nora Vina Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saiful Anam, S.H.Elvina Nora Vina Situmorang
Tergugat
NoNama
1CV. ELATINDO KHARISMA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang memutus hubungan kerja dengan Penggugat secara lisan berdasarkan alasan efisiensi telah melanggar hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena diputuskan oleh pengadilan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
  1. Hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dengan perhitungan sebagai berikut:

Pesangon= Rp7.030.000,00 x 4          = Rp28. 120.000,00

Penghargaan Masa Kerja = Rp7.030.000,00 x 2         = Rp14.060.000,00

Penggantian hak= 15% x Rp42.180.000,00 = Rp7.560.006,30

Jumlah Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian hak Penggugat sebesar Rp49.740.006,30 (Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Enam Koma Tiga Puluh Rupiah);

  1. Membayar upah proses sebesar: 6 x Rp7.030.000,00 = Rp42.180.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah) setiap hari secara tunai dan sekaligus, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan secara tuntas dan sempurna;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Subsidair:

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak