Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst HENDRY DONALD PT. DC GLOBAL INTERNATIONAL Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRY DONALD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. DC GLOBAL INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PERMOHONAN (PETITUM)

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat agar membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 93.500.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara Tunai dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Pesangon                           : 8 X 1 X Rp. 8.500.000,-      = Rp. 68.000.000,-
  • Penghargaan Masa Kerja :        3 X Rp. 8.500.000,-      = Rp. 25.500.000,- +
    •  

 

  1. Menghukum Tergugat agar membayar uang THR kepada Penggugat sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Membebankan biaya yang timbul atas perkara a quo kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya