Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-307/M.1.10/09/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
TEDY PURNAMA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun / 13 September 1994.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
Alamat
|
:
:
|
Indonesia.
Jalan Kampung Rawasari Rt.009/RW.007 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Jaya Kota Depok, Jawa Barat atau di Gang Kecapi RT.003/RW.003 Kelurahan Cipayung Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, Jawa Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta.
SMP
|
- PENAHANAN
Penyidik Polri
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan KA PN (I)
Perpanjangan KA.PN (II)
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tgl 17 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024.
Rutan, sejak tgl 06 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024
Rutan, sejak tgl 16 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024
Rutan, sejak tgl 15 Agustus 2024 s/d 13 September 2024
Rutan, sejak tgl 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024
|
III. DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa terdakwa TEDY PURNAMA pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di daerah Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi oleh AMIT (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk menempel narkotika jenis ganja ke sekitar daerah Pabuaran, selanjutnya Terdakwa disuruh untuk mengambil narkotika jenis daun ganja tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bertemu dengan AMIT (DPO) di sekitar daerah Pabuaran Kabupaten Bogor Jawa Barat kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bal yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat bruto : 1 (satu) kg dari AMIT (DPO). Selanjutnya atas perintah AMIT (DPO) sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa disuruh menempel narkotika jenis daun ganja tersebut di Jalan Muhadi Jembatan Gantung Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Namun sesaat setelah Terdakwa menempel daun ganja sebanyak 1 (satu) bal yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat bruto : 1 (satu) kg tersebut kemudian Terdakwa hampir ditangkap namun saat itu Terdakwa berhasil melarikan diri dari petugas Kepolisian dari Polsek Tanah Abang yang melakukan undercover buy dan melakukan transfer pembelian ganja kepada AMIT (DPO) dengan no ID DANA 089527463350 atas nama PERMANA ARIANSYAH.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul : 21.00 Wib bertempat di Jalan Cipayung Gang Belimbing Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Jaya Kota Depok Terdakwa diberi upah oleh AMIT (DPO) uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) tempel kertas warna coklat yang berisi Ganja dengan berat bruto : 29,30 (dua puluh sembilan koma tiga puluh) gram karena sebelumnya telah menempel 1 (satu) bal yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang berisi Ganja dengan berat bruto : 1 (satu) kg.
- Namun pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul : 03.00 Wib Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman dari Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat saat Terdakwa sedang tidur di dalam pos jaga kandang ayam di Jalan Cemara Rt.003 RW.012 Perum Taman Raya Citayam Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tempel kertas warna coklat yang berisi daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,30 (dua puluh sembilan koma tiga puluh) gram yang ditemukan di kolong kasur tempat Terdakwa tidur di dalam pos jaga kandang ayam, 1 (satu) buah Baskom warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) pak kertas warna coklat yang berada di dalam pos jaga kandang ayam dan 1 (satu) unit handphone merk ITEL warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Biru yang sedang di cas di samping kasur tempat Terdakwa. Oleh karena perbuatan Terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2486/NNF/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa :
-
-
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 936,1400 (sembilan ratus tiga puluh enam koma satu empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 1187/2024/PF.
- 1 (satu) amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,0000 (empat belas koma nol) gram, diberi nomor barang bukti 1188/2024/PF
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 1187/2024/PF dan 1188/2024/PF tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa TEDY PURNAMA pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di dalam pos jaga kandang ayam di Jalan Cemara Rt.003 RW.012 Perum Taman Raya Citayam Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul : 21.00 Wib bertempat di Jalan Cipayung Gang Belimbing Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Jaya Kota Depok Terdakwa diberi upah oleh AMIT (DPO) uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) tempel kertas warna coklat yang berisi Ganja dengan berat bruto : 29,30 (dua puluh sembilan koma tiga puluh) gram karena sebelumnya telah menempel 1 (satu) bal yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang berisi Ganja dengan berat bruto : 1 (satu) kg, namun behasil digagalkan oleh petugas Kepolisian Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat yang melakukan undercover buy sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bal yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang berisi Ganja dengan berat bruto : 1 (satu) kg yang sebelumnya dikuasai oleh Terdakwa.
- Namun pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul : 03.00 Wib Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman dari Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat saat Terdakwa sedang tidur di dalam pos jaga kandang ayam di Jalan Cemara Rt.003 RW.012 Perum Taman Raya Citayam Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tempel kertas warna coklat yang berisi daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,30 (dua puluh sembilan koma tiga puluh) gram yang ditemukan di kolong kasur tempat Terdakwa tidur di dalam pos jaga kandang ayam, 1 (satu) buah Baskom warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) pak kertas warna coklat yang berada di dalam pos jaga kandang ayam dan 1 (satu) unit handphone merk ITEL warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Biru yang sedang di cas di samping kasur tempat Terdakwa. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2486/NNF/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt.,MM dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa :
-
-
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 936,1400 (sembilan ratus tiga puluh enam koma satu empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 1187/2024/PF.
- 1 (satu) amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,0000 (empat belas koma nol) gram, diberi nomor barang bukti 1188/2024/PF
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 1187/2024/PF dan 1188/2024/PF tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Jakarta, 12 September 2024
PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH.,MH.
JAKSA MADYA
|