Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst WAHYU SETIAWARDANI 1.PT Cahaya Matahari
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V (KPKNL Jakarta V)
3.PT. Bank DANAMON Indonesia Tbk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU SETIAWARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Cahaya Matahari
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V (KPKNL Jakarta V)
3PT. Bank DANAMON Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh PELAWAN sebagai bukti dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang syah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 508/Bendungan Hilir Luas 180 m2 terletak di Jalan Danau Jempang Blok B.II No. 70 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta atasnama Wahyu Setiawardani/Pelawan.

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 508/Bendungan Hilir Luas 180 m2 terletak di Jalan Danau Jempang Blok B.II No. 70 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta atasnama Wahyu Setiawardani/Pelawan adalah objek sengketa/perkara, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/7713/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 November 2019 di POLDA METROJAYA DKI JAKARTA.  

 

  1. Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 3 pada tanggal 28 September 2020 yang dibuat dihadapan Notaris MIRA AYU RADITYA SH, MKn, dari PT BANK DANAMON INDONESIA/Terlawan III kepada PT CAHAYA MATAHARI/Terlawan I adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.

 

  1.   Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pelawan;

 

  1. Menghukum Terlawan I untuk membayar kerugian yang dialami Pelawan baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Imateriil total senilai Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).

 

  1.   Memerintahkan Turut Terlawan untuk mencatat atau memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan tetap.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Terlawan  atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);

 ·

  1. Menghukum Para PELAWAN (Pelawan I dan Pelawan II) secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara ini;

 

  1. Menghukum Para TERLAWAN untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak