Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst BADRI HASAN, DKK PT. DJASA BAHARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADRI HASAN, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. DJASA BAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat  kepada Para Penggugat tanggal 15 April 2019 adalah  Tidak Sah dn Batal Demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar Kekurangan Upah Minimun dari bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2019  untuk Penggugat atas nama Sdr. Badri Hasan,  Sdr. Amin, dan bulan Januari tahun 2018  sampai dengan bulan Desember 2019 Penggugat atas nama Sdr. Nuryadi yang  belum dibayarkan  kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sdr. Badri Hasan, Rp. 64.866.312 (enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua belas rupiah);
    2. Sdr. Amin, Rp. 60.845.347 (enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah);
    3. Sdr. Nuryadi, Rp. 20.984.067 (dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu enam puluh tujuh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar Upah Proses yang belum dibayarkan  kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1.  

Nama

Upah yg blm dibayar7 blndari meil’19 s/d Des’19/

  1.  

Upah yg blm dibayar5 blndari Jan’20 s/d Mei’20 Rp.4.267.349

Total

  1.  

Badri Hasan

Rp. 27.568.811

Rp. 21.336.745

  1.  
  1.  
  •  

Rp. 27.568.811

Rp. 21.336.745

  1.  
  1.  
  •  

Rp. 27.568.811

Rp. 21.336.745

  1.  

Jumlah keseluruhan

  1.  

     (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tuuh puluh ribu enm ratus enam  puluh delapan rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Konpensasi (2 X Uang Pesangon, 1 X Uang Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak  pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)  kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:          

NO

NAMA

MASA KEJRA

UPAH

UANG PESANGON

UANG MASA KERJA

UANG PENGGANTIAN

TOTAL

 

 

 

2018

2 x UUKK  13/2003

1 X UUKK  13/2003

HAK  15 %

 

1

Badri Hasan

21thn 1 bln

Rp. 4.267.349

Rp. 76.812.282

Rp. 34.138.792

Rp. 16.642.661

Rp. 127.593.735

2

Amin

22 thn

Rp. 4.267.349

Rp. 76.812.282

Rp. 34.138.792

Rp. 16.642.661

Rp. 127.593.735

3

Nuryadi

1 thn 10 bln

Rp. 4.267.349

Rp. 17.069.392

-

Rp.  2.560.408

Rp.   19.629.800

                                                        Total                                                                                                                   Rp. 274.817.270

      (Dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan terlebih dahulu Putusan ini walaupun ada upaya kasasi;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya(ex  aequo  et  bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak