Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
4/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT. BUDI NABATI PERKASA Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. BUDI NABATI PERKASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wawan Santoso, SH., LL.M.PT. BUDI NABATI PERKASA
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan/ dahulu Terlapor XX  (PT. Budi Nabati Perkasa) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Termohon Keberatan Perkara Nomor  : 15/KPPU-I/2022 tertanggal 26 Mei 2023 yang diktumnya berbunyi  :
  3. Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII,
    Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan
    meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  1. Menghukum Terlapor XX PT. Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp. 1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  2. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum Keberatan;
  4. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

----------------------------------------------------- Mengadili  Sendiri -----------------------------------------------------

  1. Menyatakan Pemohon Keberatan / dahulu Terlapor XX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf c Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Memerintahkan Para Turut Termohon Keberatan untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak