Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT efektif tertanggal 01 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak terputus dan tetap berlanjut serta memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada jabatan dan bagian yang sama sampai dengan masa pensiun yaitu pada saat usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun sesuai Peraturan Perusahaan TERGUGAT;;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan alasan percepatan pensiun yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundangan oleh TERGUGAT adalah bertentangan dengan peraturan Perundang- Undangan tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon, UPMK, dan uang pengganti hak saat usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun nanti pada tanggal 19 Juni 2024 kepada Pengugat yang telah bekerja selama 27 Tahun 3 bulan adalah sebesar:
- Uang Pesangon (9 bulan x 1.75 GP dan Tunj. Tetap) Rp. 637.903.350,00
- UPMK (10 bulan upah) Rp. 405.018.000,00
- Uang Pengganti Hak
- Tunjangan Cuti Rp. 40.251.800,00
- Tunjangan Hari Raya Rp. 40.501.800,00
- Cuti yang timbul dan belum digunakan Rp. 18.900.720,00
(Timbul dibulan Maret 2024: 12 hari)
- Upah Penuh dari bulan Januari 2024 sd 18 Juni 2024 Rp. 264,610.080,00
TOTAL Rp. 1.407.185.750,00
- Menghukum TERGUGAT membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 sebesar Rp. 47.251.800,- per bulan dengan rincian sebagai berikut:
- 5 bulan, 18 hari x Rp. 47.251.800,- = Rp. 264,610.080,-
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum (uit voerbar bij voorad) kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. |