Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
114/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lauw Tek Sen | 2 | Agus | 3 | Edy Susanto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Desti Erlian Pratiwi | Lauw Tek Sen | 2 | Desti Erlian Pratiwi | Agus | 3 | Desti Erlian Pratiwi | Edy Susanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Mitramulia Bangunjaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Bahwa Perjanjian Bersama Antara Para Penggugat dengan Tergugat Sah sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyebutkan “Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh Para Pihak”
- Menerima Gugatan Para Penggugat Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Perjanjian Bersama Sebagaimana Pasal 1338 KUHPer Yang Di tanda tangani Para Penggugat Dengan Tergugat Pada tanggal 13 Maret 2024 Maka Dengan Demikian Para Penggugat Memperoleh Hak sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Kekurangan Upah, dan Kekurangan THR Sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Undang-Undang Yang Berlaku.
-
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Seluruh Hak yang diperoleh Para Penggugat Sebesar Rp. 2.050.145.978 ( Dua Miliar Lima Puluh Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.
-
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya
-
(Uitvoerbaar bij vooraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |