Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Lauw Tek Sen
2.Agus
3.Edy Susanto
PT.Mitramulia Bangunjaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 114/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lauw Tek Sen
2Agus
3Edy Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian PratiwiLauw Tek Sen
2Desti Erlian PratiwiAgus
3Desti Erlian PratiwiEdy Susanto
Tergugat
NoNama
1PT.Mitramulia Bangunjaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Bahwa Perjanjian Bersama Antara Para Penggugat dengan Tergugat Sah sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyebutkan “Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh Para Pihak”
  1. Menerima Gugatan Para Penggugat Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor  No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Perjanjian Bersama Sebagaimana Pasal 1338 KUHPer Yang Di tanda tangani Para Penggugat Dengan Tergugat Pada tanggal 13 Maret 2024 Maka Dengan Demikian Para Penggugat Memperoleh Hak sebagai berikut :
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Kekurangan Upah, dan Kekurangan THR Sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan  Undang-Undang Yang Berlaku.
  3.  

  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Seluruh Hak yang diperoleh Para Penggugat Sebesar Rp. 2.050.145.978 ( Dua Miliar Lima Puluh Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
  5.  

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.
  7.  

  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya
  9. (Uitvoerbaar bij vooraad).

     

    SUBSIDAIR :

     

    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat

    lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak