Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
874/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | NANA SUPRIATNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||
Nomor Perkara | 874/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-898/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-308/M.1.10/12/2024
T E R D A K W A : a. Nama lengkap : NANA SUPRIATNA Tempat lahir : Jakarta Umur/ Tgl. lahir : 37 tahun / 04 November 1987 Jenis kelamin : Laki - Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Petojo Enclek III No. 13 RT. 012 RW. 007 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD b. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Terdakwa ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polsek Metro Tanah Abang Selma 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024 - Penahanan terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan dari Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 November 2024 s/d 22 Desember 2024 PENUNTUTAN : - Ditahan oleh Penuntut Umum di RUTAN selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024 c. D A K W A A N : PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa NANA SUPRIATNA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko AnnOra Jeans di Gedung PGMTA Lt. 3 Blok. C No. 21 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara telah dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai karyawan biasa di PT. Terus Jaya Bersama , sebuah perusahaan yang mempunyai usaha beberapa toko penjualan pakaian, dan sejak tanggal 1 Maret 2013 terdakwa diangkat oleh manajemen PT Teru s Maju Bersama sebagai Kepala Toko di salah satu toko milik PT. Terus Jaya Bersama yaitu Toko AnnOra Jeans yang beralamat di Gedung PGMTA Lt. 3 Blok. C No. 21 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat - Bahwa sebagai Kepala Toko AnnOra Jeans terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain : - Melakukan penjualan (menawarkan barang kepada costumer via medsos dan/atau langsung di toko dan menerima uang hasil penjualan tunai) - Mengawasi karyawan dan operasional toko - Mejaga stok barang (mencatat barang masuk dan barang keluar pada form stok harian) - Melaporkan stok harian dan penjualan harian Toko AnnOra kepada Admin PT. Terus Jaya Bersama (TJ BROS) - Bahwa sebagai pegawai yang menjabat Kepala Toko AnnOra Jeans terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp. 6.865.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) - Bahwa tata cara penjualan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penjualan barang harian di Toko AnnOra Jeans adalah sebagai berikut : Costumer belanja ke Toko dibuatkan Nota manual sesuai dengan jumlah barang yang dipesan, jumlah harga total pada Nota belanja, penerimaan uang tunai oleh Kepala Toko, kemudian Toko menyerahkan barang berikut Nota warna putih kepada Pembeli (costumer) sedangkan untuk Kepala Toko menyimpan Nota warna kuning untuk dimasukan ke dalam system iSeller pada komputer yang ada di Toko lalu diprint atau dicetak, setelah Toko tutup maka Kepala Toko melaporkan hasil penjualan harian dengan membawa Nota warna kuning, Nota print iSeller dan Total hasil penjualan tunai dan disetor kepada Admin TJ BROS atau PT. Terus Jaya Bersama - Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 terdakwa selaku kepala Toko AnnOra Jeans telah melakukan penjualan barang berupa pakaian jeans wanita kepada customer/pelangan sebanyak 7121 (tujuh ribu seratus dua puluh satu) pcs celana jeans wanita senilai Rp. 784.587.000,- (Tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), akan tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak terdakwa setorkan kepada Admin TJ BROS atau PT. Terus Jaya Bersama, melainkan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dengan tanpa ijin dari pimpinan PT. Terus Jaya Bersama, hal tersebut dilakuan terdakwa dengan cara :
Hal tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa karena pada saat stok opname rutin terdakwa juga menjadi pelaksana stok sehingga terdakwa dapat memanipulasi laporan hasil stok hingga tidak diketahui selisih, dengan demikian terdakwa dapat melakukan kecurangan transaksi secara berulang ulang sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Terus Jaya Bersama mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 784.587.000,- (Tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
SUBSIDIAIR : Bahwa ia terdakwa NANA SUPRIATNA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko AnnOra Jeans di Gedung PGMTA Lt. 3 Blok. C No. 21 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara telah dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai karyawan biasa di PT. Terus Jaya Bersama , sebuah perusahaan yang mempunyai usaha beberapa toko penjualan pakaian, dan sejak tanggal 1 Maret 2013 terdakwa diangkat oleh manajemen PT Teru s Maju Bersama sebagai Kepala Toko di salah satu toko milik PT. Terus Jaya Bersama yaitu Toko AnnOra Jeans yang beralamat di Gedung PGMTA Lt. 3 Blok. C No. 21 Kel. Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat - Bahwa sebagai Kepala Toko AnnOra Jeans terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain : - Melakukan penjualan (menawarkan barang kepada costumer via medsos dan/atau langsung di toko dan menerima uang hasil penjualan tunai) - Mengawasi karyawan dan operasional toko - Mejaga stok barang (mencatat barang masuk dan barang keluar pada form stok harian) - Melaporkan stok harian dan penjualan harian Toko AnnOra kepada Admin PT. Terus Jaya Bersama (TJ BROS) - Bahwa sebagai pegawai yang menjabat Kepala Toko AnnOra Jeans terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp. 6.865.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) - Bahwa tata cara penjualan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penjualan barang harian di Toko AnnOra Jeans adalah sebagai berikut : Costumer belanja ke Toko dibuatkan Nota manual sesuai dengan jumlah barang yang dipesan, jumlah harga total pada Nota belanja, penerimaan uang tunai oleh Kepala Toko, kemudian Toko menyerahkan barang berikut Nota warna putih kepada Pembeli (costumer) sedangkan untuk Kepala Toko menyimpan Nota warna kuning untuk dimasukan ke dalam system iSeller pada komputer yang ada di Toko lalu diprint atau dicetak, setelah Toko tutup maka Kepala Toko melaporkan hasil penjualan harian dengan membawa Nota warna kuning, Nota print iSeller dan Total hasil penjualan tunai dan disetor kepada Admin TJ BROS atau PT. Terus Jaya Bersama - Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 terdakwa selaku kepala Toko AnnOra Jeans telah melakukan penjualan barang berupa pakaian jeans wanita kepada customer/pelangan sebanyak 7121 (tujuh ribu seratus dua puluh satu) pcs celana jeans wanita senilai Rp. 784.587.000,- (Tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), akan tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak terdakwa setorkan kepada Admin TJ BROS atau PT. Terus Jaya Bersama, melainkan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dengan tanpa ijin dari pimpinan PT. Terus Jaya Bersama, hal tersebut dilakuan terdakwa dengan cara :
Hal tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa karena pada saat stok opname rutin terdakwa juga menjadi pelaksana stok sehingga terdakwa dapat memanipulasi laporan hasil stok hingga tidak diketahui selisih, dengan demikian terdakwa dapat melakukan kecurangan transaksi secara berulang ulang sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Terus Jaya Bersama mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 784.587.000,- (Tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUH
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |