Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst GILDAN ACTIVEWEAR SRL 1.DARMANTO
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN HUKUM dan HAM RI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTORAT MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GILDAN ACTIVEWEAR SRL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARMANTO
2PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN HUKUM dan HAM RI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTORAT MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merek  dan berbagai variasinya milik Penggugat sebagai merek terkenal secara internasional dan di Indonesia;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tunggal dan satu-satunya pihak yang berhak untuk mendaftarkan dan mengunakan merek dan berbagai variasinya di Indonesia;
  4. Menyatakan merek dibawah Nomor Pendaftaran IDM000552947, Tanggal Pendaftaran 2 Desember 2016, yang termasuk ke dalam kelas barang 25 untuk jenis barang  “Pakaian, baju senam, pakaian dalam pria kombinasi, jaket, sweater, pakaian jadi, pakaian dalam yang menyerap keringat, kaos oblong/T-shirt, pakaian dalam”, atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dan berbagai variasinya milik Penggugat yang sudah terkenal;
  5. Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dibawah Nomor Pendaftaran IDM000552947, Tanggal Pendaftaran 2 Desember 2016, yang termasuk ke dalam kelas barang 25 untuk jenis barang “Pakaian, baju senam, pakaian dalam pria kombinasi, jaket, sweater, pakaian jadi, pakaian dalam yang menyerap keringat, kaos oblong/T-shirt, pakaian dalam”, kepada Turut Tergugat;
  6. Membatalkan pendaftaran merek dibawah Nomor Pendaftaran IDM000552947, Tanggal Pendaftaran 2 Desember 2016, yang termasuk ke dalam kelas barang 25 untuk jenis barang “Pakaian, baju senam, pakaian dalam pria kombinasi, jaket, sweater, pakaian jadi, pakaian dalam yang menyerap keringat, kaos oblong/T-shirt, pakaian dalam”, atas nama Tergugat dari Daftar  Umum Merek Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam Perkara ini dengan melaksanakan Pembatalan Pendaftaran Merek  dibawah Nomor Pendaftaran IDM000552947, Tanggal Pendaftaran 2 Desember 2016, yang termasuk ke dalam kelas barang 25 untuk jenis barang “Pakaian, baju senam, pakaian dalam pria kombinasi, jaket, sweater, pakaian jadi, pakaian dalam yang menyerap keringat, kaos oblong/T-shirt, pakaian dalam”, atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Menyatakan Pengugat sebagai satu-satunya pihak yang berhak dan mempunyai itikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek :
    a. merek “ALSTYLE”, dibawah Nomor Agenda D002017044486, Tanggal Permohonan 14 September 2017, untuk kelas barang yang termasuk ke dalam kelas 25 untuk jenis barang berupa “Pakaian; alas kaki; tutup kepala”; dan
    b. merek dibawah Nomor Agenda D002018041994, Tanggal Permohonan 30 Agustus 2018, untuk kelas barang yang termasuk ke dalam kelas barang 25 untuk jenis barang berupa “Pakaian; alas kaki; tutup kepala”;
    kepada Turut Tergugat;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk meneruskan proses permohonan pendaftaran merek “ALSTYLE”, dibawah Nomor Agenda D002017044486, Tanggal Permohonan 14 September 2017, untuk kelas barang yang termasuk ke dalam kelas 25 untuk jenis barang berupa “Pakaian; alas kaki; tutup kepala” dan merek dibawah Nomor Agenda D002018041994, Tanggal Permohonan 30 Agustus 2018, untuk kelas barang yang termasuk ke dalam kelas barang 25 untuk jenis barang berupa “Pakaian; alas kaki; tutup kepala” atas nama Penggugat dan mendaftarkan merek-merek tersebut pada Daftar Umum Merek Turut Tergugat;
  10. Menyatakan agar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak