Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH 1.BOBY GANESHA
2.ANDIK WIJAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/239/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY GANESHA[Penahanan]
2ANDIK WIJAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12 RT.7/RW.10, Gn. Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat 

 

 

        Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

Surat Dakwaan

No.Reg.Perkara : PDM -  67 / M.1.10 / 03 / 2024

 

 

  1. Identitas terdakwa :

 

Terdakwa I.

Nama lengkap              : Andik Wijayat.

Tempat lahir                  : Bojonegoro.

Umur / Tanggal Lahir    : 29 tahun / 11 Juni 1995.

Jenis kelamin                : Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia.

Tempat tinggal              : (KTP) Tawongan RT 002 RW 003 Kel. Kasiman Kec. Kasiman Kab.

                                       Bojonegoro Jawa Timur / Rusun pinus elok Blok A1 Kel.

                                        Penggilingan Cakung Jakarta Timur

A g a m a                      : ISLAM.

Pekerjaan                     : Karyawan Swasta.

Pendidikan                    : SD.

 

Terdakwa II.

Nama lengkap              : Boby Ganesha.

Tempat lahir                  : Jakarta.

Umur / Tanggal Lahir    : 24 tahun / 10 Nopember 1999.

Jenis kelamin                : Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia.

Tempat tinggal              : (KTP) Kp Baru Blok D No. 412 Rusunawa RT 016 RW 008 Kel. 

                                       Cakung Barat Kec, Cakung Jakarta Timur.

A g a m a                      : ISLAM.

Pekerjaan                     : Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan                    : SD.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.    Penangkapan       : Ditangkap Kepolisian tanggal 26 Januari 2024.

2.    Penahanan :        

-     Penyidik                         : sejak tanggal 27-01-2024 s.d tanggal 15-02-2024.

-      Perpanjangan PU         : sejak tanggal 16-02-2024 s.d tanggal 26-03-2024.

-      Penuntut Umum           : sejak tanggal 25-03-2024 s.d dilimpahkan ke PN Jakpus

 

  1. Dakwaan :

 

----- Bahwa mereka terdakwa I. Andik Wijayat dan terdakwa II. Boby Ganesha pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 dan hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat Jl. Purworejo Kel. Menteng Jakarta Pusat, di depan SD Santo Igantius Jl. Latuharhary No. 14 RT. 008 / 007 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jl. Bundaran Senayan Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa setelah mendapatkan handphone, terdakwa II. Boby Ganesha menghubungi saksi Adi Kuswoyo untuk menjualkan 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold (nomor imei : 862450058649116) yang disanggupi oleh saksi Adi Kuswoyo. Kemudian pada saat bertemu di Pos Hansip Baladewa Galur Jakarta Pusat, terdakwa II. Boby Ganesha dan terdakwa I. Andik menyerahkan 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold kepada saksi Adi Kuswoyo yang membawa untuk di jual kepada temannya bernama Dimas (DPO) seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan langsung saksi Adi Kuswoyo serahkan kepada terdakwa II. Boby Ganesha yang memberikan uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Adi Kuswoyo, lalu para terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa keesokkan harinya tanggal 25 Januari 2024, terdakwa I. Andik Wijayat dan terdakwa II. Boby Ganesha dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam No. Pol. G 5403 JU pergi mencari sasaran / target pengguna handphone. Lalu sekira pukul 20.40 wib, pada saat para terdakwa melintas di Jl. Bundaran Senayan Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan melihat seseorang di ketahui bernama Kharisma Yogi Meliana berjalan kaki menuju ke halte Transjakarta Bundaran Senayan sambil mengambil foto menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 10 warna abu metalik. Melihat situasi tersebut, terdakwa II. Boby menggunakan sepeda motor menghampiri saksi Kharisma yang masih memegang handphone lalu di rampas oleh terdakwa I. Andik Wijayat menggunakan tangannya dan para terdakwa melarikan diri dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam No. Pol. G 5403 JU.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 10 warna abu metalik, lalu para terdakwa menemui saksi Adi Kuswoyo di Pos Baladewa Galur Jakarta Pusat dengan tujuan menjualkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik (nomor imei : 863753060911955 dan 86375306091148) karena saksi Adi Kuswoyo yang mengetahui barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik tersebut merupakan barang hasil kejahatan dan menjualkannya kepada Dimas (DPO) seharga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan saksi Adi Kuswoyo mendapatkan untung sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi Naning maupun saksi Muhamad Imam dan saksi Kharisma yang masing-masing handphone telah di ambil oleh 2 (dua) orang pelaku menggunakan sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya, lalu melaporkan ke pihak Kepolisian. Atas laporan dan perintah pimpinan untuk dilakukan penyelidikan maupun pengembangan tersebut, saksi Christian dan saksi Fikri bersama anggota Polda Netro Jaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Andik Wijayat di Rusun Pinus Elok Blok A Penggilingan Cakung Jakarta Timur dan terdakwa II. Boby Ganesha di kontrakkan beralamat Jl. Tipar Cakung RT. 007 / 007 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Pova Pro 5G warna silver milik saksi Muhamad Imam Chaidar dan pada saat di interogasi para terdakwa mengakui barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik dan 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold (nomor imei : 862450058649116) telah di jual kepada saksi Adi Kuswoyo.
  • Bahwa atas pengakuan para terdakwa di bawa untuk keberadaan saksi Adi Kuswoyo yang di tangkap pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib di sebuah rumah beralamat Gg. Muhammad Ali IV RT. 06 RW. 04 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat yang mengakui telah menerima dari para terdakwa berupa barang kejahatan dan menjualnya ke temannya bernama Dimas (DPO) yang sempat di datangi oleh saksi Christian Ari Wibowo dan saksi Fikri bersama anggota Polda Metro Jaya lainnya namun Dimas (DPO) telah melarikan diri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I. Andik Wijaya dan terdakwa II. Boby Ganesha tersebut, mengakibatkan saksi Naning mengalami kerugian baik secara materill berupa 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold seharga Rp. 5.699.000.- (lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) maupun immateriil yaitu trauma dan luka memar, dan saksi Kharisma Yogi Meliana selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik yang mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) serta saksi Muhamad Imam mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

 

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana. -----------------

 

Jakarta,      Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yerich Mohda

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya