Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst | 1.SUDARNO, SH. 2.DANANG DERMAWAN,SH.MH 3.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. 4.M. RIZKI HARAHAP,SH |
DIDI ROSADI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-512/M.1.10/Euh.2/07/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa ia terdakwa DIDI ROSADI sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Kedai Lintas Komunikasi merupakan kantor Jasa perbaikan handphone yang bertempat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 29, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah”. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ------------- Atau KEDUA -------Bahwa ia terdakwa DIDI ROSADI sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Kedai Lintas Komunikasi merupakan kantor Jasa perbaikan handphone yang bertempat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 29, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili “karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ------------- Atau KETIGA -------Bahwa ia terdakwa DIDI ROSADI sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Kedai Lintas Komunikasi merupakan kantor Jasa perbaikan handphone yang bertempat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 29, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili “tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |