Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst 1.SUDARNO, SH.
2.DANANG DERMAWAN,SH.MH
3.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
4.M. RIZKI HARAHAP,SH
DIDI ROSADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-512/M.1.10/Euh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH.
2DANANG DERMAWAN,SH.MH
3GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
4M. RIZKI HARAHAP,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI ROSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa DIDI ROSADI sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Kedai Lintas Komunikasi merupakan kantor Jasa perbaikan handphone yang bertempat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 29, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah”.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. -------------

Atau

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa DIDI ROSADI sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Kedai Lintas Komunikasi merupakan kantor Jasa perbaikan handphone yang bertempat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 29, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili “karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. -------------

Atau

KETIGA

-------Bahwa ia terdakwa DIDI ROSADI sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Kedai Lintas Komunikasi merupakan kantor Jasa perbaikan handphone yang bertempat di Ruko Cempaka Mas Blok C No. 29, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili “tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6  Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya