Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
621/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | HADZIQOTUL AULAWIYYAH | RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 621/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6636/M.1.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 303 /M.1.10/09/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 25 Tahun / 10 Desember 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Mawar III N0.20 A Rt.008/011 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Driver Ojek Online Pendidikan : STM
2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan : - Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024; - Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024; - Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 20 September 2024;
Tingkat Penuntutan :
3. DAKWAAN : PRIMAIR : --------- Bahwa ia terdakwa RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI, pada hari pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Pada sekitar bulan Agustus 2023 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Plumpang karena terdakwa arahkan dengan Ojek Online jumlahnya terdakwa ambil tidak tau berapa jumlah dan beratnya karena di dalam tas yang di gembok dan terdakwa langsung lempar/kirim sesuai peintah atau arahan KOKOH (DPO). 2. Pada sekitar bulan September 2023 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong dalam satu tas yang terkunci/di gembok, sama halnya dengan yang pertama tanpa terdakwa buka isinya langsung terdakwa lempar/kirim sesuai dengan perintah/arahan KOKOH (DPO). 3. Pada sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa mendapat perintah mengambil atau menjemput melalui Gojek yang terdakwa arahkan ke daerah Plumpang Jakarta Utara dan langsung terdakwa antar pada saat itu juga di daerah sekitar Plumpang juga tanpa melihat jumlah serta isi dalam tas. 4. Pada sekitar bulan November 2023 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong dalam satu tas yang terkunci/di gembok, sama halnya dengan yang pertama tanpa terdakwa buka isinya langsung terdakwa lempar/kirim sesuai dengan perintah/arahan KOKOH (DPO). 5. Pada bulan Desember 2023 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Cibubur Jakarta Timur, tidak mengetahui jumlahnya karena dalam tas yang terkunci dan langsung say kirim/lempar di daerah sekitar Cibubur Juga. 6. Pada sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong dalam satu tas yang terkunci/di gembok, sama halnya dengan yang pertama tanpa terdakwa buka isinya langsung terdakwa lempar/kirim sesuai dengan perintah/arahan KOKOH DPO). 7. Pada sekitar tanggal 25 Mei 2024 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong dalam satu tas yang terkunci/di gembok berisi 1 (satu) bungkus teh Cina warna merah yang di dalam tas ransel dan setelah di timbang bertnya sekitar ± 1057,-(seribu lima puluh tujuh) gram dan terdakwa bawa pulang kerumah Kosan Alm H.SYAIFUL Jl. H. Moh Darpi No.8 Rt.001/09 Kel. Tugu Kec. Koja Jakarta Utara untuk di simpan.
--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
SUBSIDAIR : --------- Bahwa ia terdakwa RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Alm H.SYAIFUL Jl. H. Moh Darpi No.8 Rt.001/09 Kel. Tugu Kec. Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Jakarta Utara, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
.
--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
Jakarta, 11 September 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H. Jaksa Muda Nip. 19850418200912 2 003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |