Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst RACHDITYO PANDU W, SH PT. GAP CAPITAL Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2535/M.1.10/Ft/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RACHDITYO PANDU W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. GAP CAPITAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PT. GAP CAPITAL, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor : 15 tanggal 24 Agustus 2010 dibuat oleh Notaris KAMALUDDIN AHMAD, SH., M.Kn  bertindak selaku Manajer Investasi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda No. 34 Jakarta Pusat, dan di kantor Terdakwa PT. GAP CAPITAL di Plaza Asia Kav. 59 lt. 20C, Jln. Jenderal Sudirman RT.005/RW.003 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum yaitu:

  1. Terdakwa PT. GAP CAPITAL telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh Terdakwa GAP CAPITAL, untuk dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO melalui JOKO HARTONO TIRTO dan PITER RASIMAN yang bertentangan dengan :Pasal  27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan:
Pihak Dipublikasikan Ya