Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Endah Hamawiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endah Hamawiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran  Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3318/JP/1977..., atas nama ENDAH HAMAWIAH..,  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal 02-10-1977... , telah lahir   Anak Ke Lima. (5)  perempuan dari Ayah “MOHAMMAD ALI” dan Ibu “SITI ATIJAH” diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 02-10-1977.., telah lahir anak ke lima (5) perempuan  dari Suami Istri “H.M. ALI BIN H. TIAN” dan “SITI ATIYAH”...
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orang tua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak