Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst AMIRSYAH 1.Lies Adriani
2.Elianti
3.Muh. Ridwan
4.Muh. Zulkifli
5.Hendriansyah.
6.Muh. Iqbal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIRSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DOMINGGUS MAURITS LUITNAN, SH. MH.AMIRSYAH
Tergugat
NoNama
1Lies Adriani
2Elianti
3Muh. Ridwan
4Muh. Zulkifli
5Hendriansyah.
6Muh. Iqbal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi;

 

  1.  Mengabulkan provisi pelawan.

 

  1. Menyatakan menunda pelaksanaan pengosongan berdasarkan Berita acara sita eksekusi No. 071/2012 eks Jo.No.64/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Pst. Jo. 504/Pdt.BTH/2012/PN. Jkt.Pst Jo. No. 169/Pdt/2014/PT.DKI Jo. No. 691 MK/Pdt/2015 tanggal 12 Juni 2017, jo. Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan tanggal 31 Januari 2018 yang akan dilaksankan tanggal 8 Pebruari 2018, memberikan kesempatan kepada pelawan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan kembali (PK) terhadap perkara No. 64/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena pelawan baru menemukan bukti baru.

 

      II.  Dalam Pokok Perkara.

 

  1. Mengabulkan gugatan pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan terlawan tidak memiliki etiked baik.

 

  1. Menyatakan tanah seluas 100.75 M2 yang terletak di Jl. Kp. Kepu Gg. VI. No. 25 Kel. Bungur,Kec. Senen, Jakarta Pusat milik Pelawan yang dibeli dari Imrona sejak tahun 1964.

 

  1. Menyatakan Imrona telah menerima uang lama sejumlah Rp 150.000 dan ditambah uang baru sejumlah Rp 200.000, pembelian tanah sebelum menanda tangani perjanjian tanggal 28 Nopember 1964.

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan meninggalnya Imrona tahun 1983, almarhumah Siti Aisyah tidak ada hubungan hukum dengan pelawan.

 

  1. Menyatakan surat perjanjian tanggal 28 Nopember 1964, dengan meninggalnya Imrona tahun 1983 perjanjian tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

  1. Menyatakan surat perjanjian tanggal 28 Nopember 1964, Imrona tidak memiliki dukumen kepemilikan tanah yang belum terdaftar secara sporadik dari Kelurahan Bungur.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak