Petitum Permohonan |
- Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhya untuk menghukum Termohon dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi Nomer : LP 2901/ V/ YAN .2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomer : 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya
- Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyelidikan tidak sah batal demi hukum, dan melajutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJausman jabatan Skretaris Rw 014 Dua kali tidak memenuhi pangilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat.secara sah. Berikut Saksi,saksi ketua Rw 04 dan Saksi warga mohon untuk di panggil
- Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat di laksanakan sesuai dengan Undang –undang hukum pidana,
- Menyatakan kewajiban pihak Termohon untuk memberikan Sp 2 Hp ke 3 Terkait kehadiran Terlapor,kepada pemohon dalam ruangan Sidang,ini
- Menyatakan kepada para Termohon untuk menghadirkan Terlapor dan saksi ketua Rw 014 di persidang ini untuk di dengar keterangan apa yang menjadi alasan tidak memenuhi pangilan polisi dan sekaligus di buktikan keterangannya demi menghemat waktu,
- Menyatakan laporan polisi Nomer : LP 2901/ V/ YAN .2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 hukumnya wajib di teruskan dan di tuntaskan oleh para Termohon dan apabila laporan tersebut tetap di hentikan penyelidikanya maka dengan segala hormat saya kami memohon kepada para Termohon untuk mengeganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Satu Meliar Rupiah secara Tinai dan sekaligus dan apa bila sudah menggati kerugian maka laporan tersebut pemohon tidak keberatan di hentikan di Sp 3,
Apa bila ketua Majils Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon keputusan yang seadil adilnya, (ex aequoet bono) |